Beritaintermezo.com-Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan jenazah warga bernama Rusli Daeng Sutte (39) asal Takalar, Sulawesi Selatan, ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang. Peristiwa itu berlokasi di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Jenazah Rusli ditahan dan dilarang dimandikan karena masih terlilit utang.
Dalam rekaman video, disebutkan bahwa rentenir tersebut merupakan sepupu almarhum.
Jenazah Rusli ditahan dan dilarang dimandikan karena masih terlilit utang.
Dalam rekaman video, disebutkan bahwa rentenir tersebut merupakan sepupu almarhum.
Kepala Dusun Bontoloe, Kardi Situju menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/4/2022), pukul 10 30 Wita.
Saat itu seorang wanita berinisial DN asal Kabupaten Jeneponto, mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang merupakan sepupunya yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe. Adapun Rabainna merupakan istri dari Rusli.
DN menagih utang Rusli yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto berinisial DN mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri. Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," ujar Kardi, seperti dilansir kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Rentenir tersebut menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli yang hendak dimandikan. Di rumah duka, sejumlah warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada sang rentenir bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu lalu dibahas terkait utang piutang.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," jelasnya Tak lama berselang, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang almarhum.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500.000, tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujar dia.
Sementara itu, ponakan almarhum Rusli, Hendri mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar 2 juta. Hendri menjelaskan, saat kejadian tersebut, pihak keluarga dan warga setempat telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahas usai pemakaman. Namun, si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utang almarhum dilunasi.
"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," ujar dia.***
Sumber : Kompas.com