Bengkulu (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu.
Ini merupakan sejarah baru bagi Provinsi Bengkulu. Sebab, sejak di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah, keberhasilan Pemprov meraih Opini WTP hingga lima kali berturut-turut (2017-2021).
Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh BPK dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri. Kamis (19/5/2022).
Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi menyampaikan bahwa opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran dari laporan keuangan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerimtah Provinsi Bengkulu.
"BPK memberikan opini atas LKPD Pemeintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," sebut Beni Ruslandi.
Dalam kesempatan yang sama, penyerahan LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 juga dilakukan.
"IHPD ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Kepada Gubernur dan jajaranya, Beni meminta untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai hasil yang baik atas LKPD Pemprov Bengkulu sehingga kembali meraih opini WTP yang ke lima kalinya dari BPK RI.
"Transparansi dan akuntabilitas di dalam kita menyajikan laporan keuangan sebagai produk hasil kerja kita satu tahun yang direalisasikan dalam aktivitas pembangunan, adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat Provinsi Bengkulu dalam amanah jabatan yang kita pegang saat ini," ungkap Rohidin.
Rohidin mengakui terkait adanya temuan-temuan dari BPK. Dirinya berkomitmen bersama jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut agar tidak bergulir ke penegak hukum.
"Saya minta kepada seluruh OPD maksimum dalam 60 hari untuk menindaklanjuti agar tidak menjadi persoalan tindaklanjut oleh Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Selain itu, Rohidin juga merasa bersyukur atas raihan prestasi WTP tersebut dan berharap pada tahun-tahun kedepannya bisa kembali meraih opini WTP dari BPK. (Ert)
Ini merupakan sejarah baru bagi Provinsi Bengkulu. Sebab, sejak di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah, keberhasilan Pemprov meraih Opini WTP hingga lima kali berturut-turut (2017-2021).
Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh BPK dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri. Kamis (19/5/2022).
Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi menyampaikan bahwa opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran dari laporan keuangan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerimtah Provinsi Bengkulu.
"BPK memberikan opini atas LKPD Pemeintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," sebut Beni Ruslandi.
Dalam kesempatan yang sama, penyerahan LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 juga dilakukan.
"IHPD ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Kepada Gubernur dan jajaranya, Beni meminta untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai hasil yang baik atas LKPD Pemprov Bengkulu sehingga kembali meraih opini WTP yang ke lima kalinya dari BPK RI.
"Transparansi dan akuntabilitas di dalam kita menyajikan laporan keuangan sebagai produk hasil kerja kita satu tahun yang direalisasikan dalam aktivitas pembangunan, adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat Provinsi Bengkulu dalam amanah jabatan yang kita pegang saat ini," ungkap Rohidin.
Rohidin mengakui terkait adanya temuan-temuan dari BPK. Dirinya berkomitmen bersama jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut agar tidak bergulir ke penegak hukum.
"Saya minta kepada seluruh OPD maksimum dalam 60 hari untuk menindaklanjuti agar tidak menjadi persoalan tindaklanjut oleh Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Selain itu, Rohidin juga merasa bersyukur atas raihan prestasi WTP tersebut dan berharap pada tahun-tahun kedepannya bisa kembali meraih opini WTP dari BPK. (Ert)