Jakarta (BI)-Anggota DPR PDIP Arteri Dahlan berjanji bahwa DPR akan segera mengesahkan RUU KUHP menjadi UU. "Diupayakan setidaknya pada masa sidang DPR sekarang ini," katanya dalam diskusi legislasi di hadapan wartawan DPR, Selasa (7-6-2022).
Dalam diskusi yang juga menghadirkan pihak pemerintah Dhahana Putra ( Dirjen PP Kemenhumkam ), ahli hukum tata negara Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dan mantan wakil ketua DPR Fahri Hamzah diakui bahwa proses pembahasan RUU ini sudah demikian berlarut larut karena cakupannya sebagai ketentuan hukum pidana keseluruhan .
Arteri menyematkan bahwa RUU KUHP yg sudah hampir 60 tahun dibahas itu dan sudah melewati 7 rejim pemerintahan itu akan menjadi produk legislasi terbaik yang dibuat DPR .
Bahkan Dhahana Putra berpendapat bahwa nantinya UU yang baru menggantikan UU kolonial Belanda ini akan nol Jufivial Review (JR)- akan beda dengan UU lain yang baru disyahkan sudah langsung ada yang mengajukan gugatan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Arteri mengatakan bahwa UU yang baru ini merupakan sistem hukum nasional Indonesia yang fenomenal karena sudah konfrehesif mengatur segala hubungan hukum antara rakyat dengan pemerintah demikian juga mengatur kehidupan hukum masyarakat kita. Bahkan masalah hukum Adat juga diakomodir guna melindungi kearifan lokal "local Wisdom ".
Fahri Hamzah yang pernah ketua Panja RUU KUHP ini mengemukakan bahwa sekitar 5 tahun lalu itu, RUU tersebut sudah siap untuk disyahkan tetapi tiba tiba terganggu dengan munculnya demo masyarakat, dan ketua DPR Setya Novanto ditangkap kasus korupsi .
Fahri Hamzahbyang kini Wakil Ketua Umum Partai Gelora, mendukung pendapat bahwa esensi UU KUHP yang baru itu di ujungnya adalah makin tertib dan sejahteranya kehidupan masyarakat dan lebih menjamin rasa keadilan dalam penegakan hukum demi tercapainya kehidupan yang lebih tertib .
Abdul Fickar menyoroti filosofi RUU itu apakah dianggap sebagai induk dari sektor sektor hukum pidana yang lain, sebab puluhan UU hukum pidana di bidang yang lain juga banyak seperti UU Anti Korupsi. (Bir)
Dalam diskusi yang juga menghadirkan pihak pemerintah Dhahana Putra ( Dirjen PP Kemenhumkam ), ahli hukum tata negara Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dan mantan wakil ketua DPR Fahri Hamzah diakui bahwa proses pembahasan RUU ini sudah demikian berlarut larut karena cakupannya sebagai ketentuan hukum pidana keseluruhan .
Arteri menyematkan bahwa RUU KUHP yg sudah hampir 60 tahun dibahas itu dan sudah melewati 7 rejim pemerintahan itu akan menjadi produk legislasi terbaik yang dibuat DPR .
Bahkan Dhahana Putra berpendapat bahwa nantinya UU yang baru menggantikan UU kolonial Belanda ini akan nol Jufivial Review (JR)- akan beda dengan UU lain yang baru disyahkan sudah langsung ada yang mengajukan gugatan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Arteri mengatakan bahwa UU yang baru ini merupakan sistem hukum nasional Indonesia yang fenomenal karena sudah konfrehesif mengatur segala hubungan hukum antara rakyat dengan pemerintah demikian juga mengatur kehidupan hukum masyarakat kita. Bahkan masalah hukum Adat juga diakomodir guna melindungi kearifan lokal "local Wisdom ".
Fahri Hamzah yang pernah ketua Panja RUU KUHP ini mengemukakan bahwa sekitar 5 tahun lalu itu, RUU tersebut sudah siap untuk disyahkan tetapi tiba tiba terganggu dengan munculnya demo masyarakat, dan ketua DPR Setya Novanto ditangkap kasus korupsi .
Fahri Hamzahbyang kini Wakil Ketua Umum Partai Gelora, mendukung pendapat bahwa esensi UU KUHP yang baru itu di ujungnya adalah makin tertib dan sejahteranya kehidupan masyarakat dan lebih menjamin rasa keadilan dalam penegakan hukum demi tercapainya kehidupan yang lebih tertib .
Abdul Fickar menyoroti filosofi RUU itu apakah dianggap sebagai induk dari sektor sektor hukum pidana yang lain, sebab puluhan UU hukum pidana di bidang yang lain juga banyak seperti UU Anti Korupsi. (Bir)