Jakarta (Beritaintermezo.com)-Jika Ferdy Sambo divonis bebas atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat, maka publik tidak percaya lagi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan penasehat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Muradi, Minggu (18/9/2022) sebagaimana dilansir merdeka.com.
"Kalau saya bukan orang hukum, tapi saya bilang alurnya itu dia sudah mengakui penembakana. Kalau itu saja minimal 15 tahun, apalagi misalnya merencanakan pembunuhan sejak dari Magelang, bisa bertambah lagi," ujarnya.
Ditambah lagi kata dia, ada upaya perusakana barang bukti. Minimal Sambo menurut dia akan dihukum 20 tahun.
"Jadi kalau pun sampai bebas itu sanga beresiko buat internal polri," katanya.
Salah satu resiko yang dia maksud apabila mantan Kadiv Propam polri itu bebas yakni, publik tidak akan percaya lagi dengan terhadap Korps Bhayangkara.
"Polri akan tereleminasi dengan publik. Publik jadi antipati kan, tidak semangat, tidak percaya lagi dengan Polri, itu bayaran yang mahal banget kalau pun itu harus dilakukan," ujarnya.
Menurut dia, lebih baik Polri mengorbankan satu orang. Demi organisasi.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.***(bic)