Bebas di PN Jakut, Tuntutan Mati ke Linfei Dikabulkan MA

Bebas di PN Jakut, Tuntutan Mati ke Linfei Dikabulkan MA

Jakarta (Beritaintermezo.com) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa yang menuntut mati Li Linfei dalam kasus penyelundupan 150 kg sabu. Sebelumnya, Li Linfei (33) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Kasus bermula saat Li pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Terjadi dua versi maksud kedatangan Li dari Guangzhou ke Jakarta itu. Versi jaksa, Li akan berdagang sabu 150 kg sedangkan versi Li kedatangannya ke Jakarta adalah untuk liburan. Li mengaku ia kehabisan uang sehingga mengontak temannya, Chen Weibiao (44).

Diam-diam, BNN mengendus pergerakan keduanya dan menggerebek di rumah Chen di Pluit pada 22 November 2014. Di rumah yang berada di perumahan elite RT 03/17, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, anggota BNN menyita 150 kg sabu berkualitas tinggi.

Menurut Kepala BNN Komjen Anang Iskandar yang meninjau penggerebekan itu, Li dan Chen merupakan pemain baru dalam bisnis narkoba. Komplotan ini mengimpor sabu lewat jalur laut dengan menyamarkan pengiriman 80 kotak paket sebagai mainan anak. Alhasil, komplotan ini diseret ke meja hijau.

Pada 1 Juli 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Chen, sedangkan Li divonis bebas. PN Jakut meyakini Li tidak terlibat sama sekali. Jaksa yang menuntut mati Li tidak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa tetap dalam tuntutannya dan berharap Li untuk dihukum mati.

"Mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU)," demikian lansir panitera MA, Senin (6/6/2016).

Kasasi itu diadili oleh hakim agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai anggota majelis. Perkara nomor 2748 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 30 Mei 2016.(dc/bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index