Jakarta (BIC)-PTPN IV PalmCo bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) resmi mengesahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2027 di Jakarta.
Penandatanganan ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan PKB tunggal pertama sejak terbentuknya Subholding PalmCo, sekaligus menyatukan puluhan ribu pekerja dalam satu payung regulasi hubungan industrial.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menegaskan bahwa PKB menjadi pilar penting dalam menjalankan amanah transformasi perusahaan pasca merger.
Menurutnya, berbagai program strategis seperti intensifikasi lahan dan percepatan hilirisasi sawit hanya dapat berjalan optimal melalui sinergi harmonis antara manajemen dan serikat pekerja.
Proses penyusunan PKB ini dilakukan secara matang dan terbuka sejak awal 2025. Direktur SDM dan TI PTPN IV PalmCo, Suhendri, menyebut perundingan berlangsung dinamis namun tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, hingga tercapai kesepakatan bersama demi kemaslahatan karyawan di seluruh regional.
Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M. Iskandar, menilai PKB sebagai bentuk nyata perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja di tengah transformasi besar perusahaan.
PKB 2026-2027 mencakup standarisasi penggajian, jaminan kesehatan, pengembangan kompetensi, serta penyelarasan budaya kerja untuk meminimalisir kesenjangan pasca merger.
Penandatanganan PKB ini turut mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI yang menilai PalmCo berhasil menjaga hubungan industrial tetap kondusif di masa transisi.
Dengan PKB tunggal ini, PTPN IV PalmCo diharapkan memiliki kompas yang sama dalam melangkah, memperkuat keberlanjutan industri sawit nasional, serta meningkatkan peran perusahaan sebagai agen pembangunan.***
