Cacat Prosedur, Mendagri Kembalikan RAPBD Kepri 2016

Cacat Prosedur, Mendagri Kembalikan RAPBD Kepri 2016
Ketua DPRD Kepulauan Riau Jumaga Nadeak

Kepri (Beritaintermezo.com)- Kementerian Dalam Negeri mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kepri 2016 yang sempat disahkan pada 26 Desember 2015 lalu kepada Pemprov Kepri. Kemendagri menilai pengesahan RAPBD tersebut cacat prosedur.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak  kepada seluruh anggota dewan yang hadir pada paripurna pembukaan masa sidang pertama tahun 2016, di Gedung DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (5/1).

Jumaga mengatakan, dokumen RAPBD Kepri 2016 dan penjabarannya dikembalikan Kemendagri ke DPRD Kepri melalui surat tertanggal 31 Desember 2015.

"Sejak awal kita memang menahan pengesahan RAPBD 2016 karena masih terdapat permasalahan yang belum selesai," ujar Jumaga.

Terkait permasalahan itu, dia meminta kepada seluruh anggota DPRD Kepri untuk tidak saling menyalahkan. Sebaliknya, DPRD Kepri harus melaksanakan pembahasan hingga persetujuan anggaran sesuai prosedur.

"Sudahlah, untuk saat ini marilah kita semua untuk legowo atas keputusan Kemendagri ini. Siapa pun yang salah, yang terpenting dilakukan sekarang tingkatkan lagi kebersamaan agar ini semua dapat lebih baik dan tidak terulang lagi," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Kepri Taba Iskandar, yang juga anggota Badan Anggaran menjelaskan dokumen Ranperda APBD 2016 dikembalikan karena  tidak memenuhi prosedur yang berlaku sehingga DPRD Kepri diminta untuk melengkapi dan menyempurnakannya.

"Jadi berdasarkan surat tersebut Kemendagri belum mengapa-apakan dokumen tersebut, hanya baru melihat prosedur pelaksanaannya. Setelah dilihat tidak sesuai prosedur maka dikembalikan lah dokumen APBD 2016 tersebut," jelas Taba.

Dia mengatakan pihak Kemendagri memberikan waktu kepada Pemprov Kepri untuk dapat memperbaiki prosedurnya dan menyempurnakan APBD 2016 tersebut.  Karena itu, pimpinan DPRD Kepri diharapkan segera melakukan beberapa hal terkait dengan APBD 2016 ini, seperti menjelaskan kepada publik terkait dengan kisruh yang terjadi dengan APBD ini.

"Ketua (Jumaga Nadeak) menjelaskan terkait dengan dualisme yang tejadi di pemberitaan selama ini. Katanya ada dewan yang menyetujui anggaran, ada yang tidak. Padahal sebenarnya semua pemberitaan ini tidak seperti yang terjadi di pemberitaan," ungkap Taba.

Lapor Polisi

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Asmin Patros memastikan fraksinya bakal melaporkan dugaan memanipulasikan dokumen pengesahan APBD Kepri 2016 ke pihak yang berwajib.

Asmin mengatakan, Fraksi Partai Golkar sejak awal telah menyatakan APBD Kepri 2016 yang disahkan pada 26 Desember lalu, bermasalah.

"Ini sepertinya dimanipulasi. Sudah sejak awal Partai Golkar mengambil sikap belum menyetujui, namun di laporan akhir Banggar tertulis bahwa semua fraksi menyetujui," kata Asmin.

Dikatakan Asmin, sebelum melaporkan dokumen tersebut ke pihak kepolisian, ia bersama Fraksi Golkar akan membahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD terkait siapa yang akan dilaporkan.

"Tapi yang pasti pimpinan DPRD dan yang ikut dalam rapat tanggal 26 Desember lalu. Dan apabila memang ini ada unsur kesengajaan bermain-main, Fraksi Golkar akan membawa ke jalur hukum karena fraksi Golkar merasa dimanipulasi mulai dari persetujuannya sampai kepada angka-angka APBD yang disahkan," ungkap Asmin.

Nantinya, lanjut Asmin, setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPRD dan disetujui Fraksi Golkar, maka secepatnya ia akan melaporkan dokumentasi pengesahan APBD tersebut.

"Itu pembohongan publik, karena di laporan akhir Banggar pada Paripurna 26 Desember tersebut ditulis setuju, padahal kami belum ada bilang apa-apa. Saya akan secepatnya melaporkan ini ke pihak kepolisian," tegas Asmin.

Asmin menjelaskan, dalam laporan pendapat fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kepri secara keseluruhan tersebut yakni 6 fraksi yang terdiri dari, Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat Plus, Hanura Plus, Fraksi PKS PPP dan Fraksi PKN dinyatakan telah menyatakan sikap yang sama, yakni mendukung dan menyetujui nota keuangan dan Ranperda tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Tapi di bawahnya ditulis, adapun pendapat fraksi-fraksi dapat dirangkum yakni pendapat Fraksi PDIP belum menyampaikan pendapat fraksinya dan Fraksi Golkar juga belum menyampaikan pendapatnya. Jadi dasarnya apa menyatakan setuju, sedangkan kami belum bilang apa-apa. Ini jelas ada manipulasi," lanjut Asmin. (omry)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index