KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Indrawan Susanto dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun yang baru, masa bhakti 2016-2021. Hal itu berdasarkan penyerahan SK yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (6/1) yang diserahkan langsung oleh Sekda Karimun TS Arif Fadillah selaku ketua tim seleksi Dirut BUP.
Kata Aunur Rafiq, pengangkatan Dirut BUP dan Dewan Pengawas BUP Karimun telah melalui seleksi yang dilakukan tim seleksi dipimpin Sekda Karimun TS Arif Fadillah dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, birokrat di Provinsi Kepri hingga kalangan profesional.
Penyerahan SK tersebut disejalankan dengan penyerahan SK untuk Dewan Pengawas BUP yakni Cendra Nawazir yang kini masih menjabat sebagai Ketua Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) serta mantan pensiunan dari Kepala Dinas Perhubungan. Kemudian Jamaludin SH yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2009-2014 serta Wijoyo Kusuma mantan Ketua Forum Akademikus Kundur.
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam amanatnya menyampaikan, Indrawan Susanto sengaja tidak dilantik karena berdasarkan aturan bahwa sebagai Bupati terpilih tidak dibenarkan untuk melakukan mutasi dan rotasi selama enam bulan setelah Pilkada serta selama enam bulan setelah dilantik. Sehingga Dirut BUP terpilih belum dapat dilantik sebagaimana aturan tersebut.
"Hari ini hanya dilakukan penyerahan SK saja. Jabatan Dirut BUP yang sudah diisi oleh Pelaksana Tugas juga tidak bisa diperpanjang, karena berdasarkan aturan yang ada posisi Dirut BUP tidak boleh di PLt-kan sebanyak dua kali. Lalu jabatan itu pun akan berakhir besok (hari ini-red). Maka kalau tidak kita lantik hari ini otomatis akan terjadi kekosongan dan mengalami kevakuman," kata Rafiq.
Menurutnya, ada 93 karyawan dibawah BUP dan itu semua perlu dipikirkan, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka perlu dilakukan penyerahan SK meski pelantikannya akan dilakukan pada waktu yang belum ditentukan. Rafiq berharap agar Dirut BUP terpilih bersama dewan pengawas untuk dapat lebih memajukan segala jenis usaha yang dikelola sehingga mampu meningkatkan PAD.
Ketua Timsel Arif Fadillah menambahkan, pengangkatan Dirut BUP Karimun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2012. Sementara, seleksi penerimaan calon Dirut BUP dimulai pada 27 Oktober 2015 hingga pengangkatan pada 6 Januari 2016. Setelah pengangkatan ini, maka mulai 7 Januari 2016 Dirut BUP yang baru sudah mulai melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Dirut BUP.(tambunan)
Kata Aunur Rafiq, pengangkatan Dirut BUP dan Dewan Pengawas BUP Karimun telah melalui seleksi yang dilakukan tim seleksi dipimpin Sekda Karimun TS Arif Fadillah dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, birokrat di Provinsi Kepri hingga kalangan profesional.
Penyerahan SK tersebut disejalankan dengan penyerahan SK untuk Dewan Pengawas BUP yakni Cendra Nawazir yang kini masih menjabat sebagai Ketua Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) serta mantan pensiunan dari Kepala Dinas Perhubungan. Kemudian Jamaludin SH yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2009-2014 serta Wijoyo Kusuma mantan Ketua Forum Akademikus Kundur.
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam amanatnya menyampaikan, Indrawan Susanto sengaja tidak dilantik karena berdasarkan aturan bahwa sebagai Bupati terpilih tidak dibenarkan untuk melakukan mutasi dan rotasi selama enam bulan setelah Pilkada serta selama enam bulan setelah dilantik. Sehingga Dirut BUP terpilih belum dapat dilantik sebagaimana aturan tersebut.
"Hari ini hanya dilakukan penyerahan SK saja. Jabatan Dirut BUP yang sudah diisi oleh Pelaksana Tugas juga tidak bisa diperpanjang, karena berdasarkan aturan yang ada posisi Dirut BUP tidak boleh di PLt-kan sebanyak dua kali. Lalu jabatan itu pun akan berakhir besok (hari ini-red). Maka kalau tidak kita lantik hari ini otomatis akan terjadi kekosongan dan mengalami kevakuman," kata Rafiq.
Menurutnya, ada 93 karyawan dibawah BUP dan itu semua perlu dipikirkan, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka perlu dilakukan penyerahan SK meski pelantikannya akan dilakukan pada waktu yang belum ditentukan. Rafiq berharap agar Dirut BUP terpilih bersama dewan pengawas untuk dapat lebih memajukan segala jenis usaha yang dikelola sehingga mampu meningkatkan PAD.
Ketua Timsel Arif Fadillah menambahkan, pengangkatan Dirut BUP Karimun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2012. Sementara, seleksi penerimaan calon Dirut BUP dimulai pada 27 Oktober 2015 hingga pengangkatan pada 6 Januari 2016. Setelah pengangkatan ini, maka mulai 7 Januari 2016 Dirut BUP yang baru sudah mulai melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Dirut BUP.(tambunan)