JAKARTA (Beritaintermezo.com) - Ratusan orang tergabung dalam Pemuda Peduli Riau (PPRI) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka untuk mendesak pimpinan baru KPK agar berani memproses mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Suparman.
Koordinator aksi, Andika mengatakan, aksi ini digelar kembali untuk mendesak KPK karena hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum juga mengusut dugaan suap pengesahan APBD Riau 2014-2015, yang diduga melibatkan Suparman.
"Kita menilai KPK lamban dalam menetapkan Suparman menjadi tersangka dalam kasus tersebut," kata Andika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Dia merasa heran, lantaran KPK belum juga menetapkan Suparman sebagai tersangka. Padahal dalam amar putusan terdakwa Ahmad Kirjauhari dalam kasus suap APBD Riau itu, Suparman diduga turut serta dalam kasus dugaan suap berjamaah tersebut.
"Kita mempertanyakan KPK, kenapa tidak berani menetapkan Suparman menjadi tersangka. Padahal pada Vonis Pengadilan Tipikor, dia (Suparman) jelas-jelas disebut diduga turut serta," ujarnya, seperi dilansir okezone.com.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015 lalu, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari (mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014) dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.
Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman, Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut. Selain itu, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(bic/int)
Koordinator aksi, Andika mengatakan, aksi ini digelar kembali untuk mendesak KPK karena hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum juga mengusut dugaan suap pengesahan APBD Riau 2014-2015, yang diduga melibatkan Suparman.
"Kita menilai KPK lamban dalam menetapkan Suparman menjadi tersangka dalam kasus tersebut," kata Andika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Dia merasa heran, lantaran KPK belum juga menetapkan Suparman sebagai tersangka. Padahal dalam amar putusan terdakwa Ahmad Kirjauhari dalam kasus suap APBD Riau itu, Suparman diduga turut serta dalam kasus dugaan suap berjamaah tersebut.
"Kita mempertanyakan KPK, kenapa tidak berani menetapkan Suparman menjadi tersangka. Padahal pada Vonis Pengadilan Tipikor, dia (Suparman) jelas-jelas disebut diduga turut serta," ujarnya, seperi dilansir okezone.com.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015 lalu, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari (mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014) dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.
Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman, Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut. Selain itu, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(bic/int)