Beritaintermezo.com - Ketua DPR, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Terhitung, sudah dua kali Setya Novanto menjalani pemeriksaan atas perkara ini.
Pergi.com bagi-bagi voucher tiket pesawat Rp 100,000Setibanya di gedung KPK, Ketua Umum Partai Golkar itu berujar, hanya meneruskan pemeriksaan sebelumnya, 13 Desember lalu.
"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," ujar Novanto, Jakarta, Selasa (10/1).
Kendati begitu, dia enggan merespon adanya pertemuan antara beberapa pihak yang melibatkan pemenang konsorsium, sebelum proyek e-KTP berjalan. Dia juga enggan berkomentar peluang pemeriksaannya hari ini akan dikonfrontir dengan M Nazaruddin yang hari ini juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Ya semuanya saya serahkan kepada penyidik," tukasnya seraya memasuki Gedung KPK.
Selain Setya Novanto dan M Nazaruddin, penyidik KPK memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).(mc/bic)
Pergi.com bagi-bagi voucher tiket pesawat Rp 100,000Setibanya di gedung KPK, Ketua Umum Partai Golkar itu berujar, hanya meneruskan pemeriksaan sebelumnya, 13 Desember lalu.
"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," ujar Novanto, Jakarta, Selasa (10/1).
Kendati begitu, dia enggan merespon adanya pertemuan antara beberapa pihak yang melibatkan pemenang konsorsium, sebelum proyek e-KTP berjalan. Dia juga enggan berkomentar peluang pemeriksaannya hari ini akan dikonfrontir dengan M Nazaruddin yang hari ini juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Ya semuanya saya serahkan kepada penyidik," tukasnya seraya memasuki Gedung KPK.
Selain Setya Novanto dan M Nazaruddin, penyidik KPK memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).(mc/bic)