KARIMUN (Beritaintermezo.com)- Polres Karimun mulai mengejar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Karimun inisial BD yang diduga telah banyak menggauli anak di bawah umur di kamar hotel di Karimun. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki identitas oknum PNS tersebut, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Hario Prasetyo Seno menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut mengandung unsur pidana yakni melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut telah melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
\"Kami telah memeriksa saksi dan barang bukti yang dimiliki pelapor. Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan adanya unsur pidana dugaan traficking yang dilakukan oleh DW terhadap pelapor. Namun, kami menemukan unsur pidana lain dalam kasus tersebut, yakni adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ungkap Hario.
Kata Hario, untuk mengungkap identitas oknum PNS yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, maka pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DW, yang saat ini menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja, DW mencoba menutup diri dengan mengaku tidak terlalu jauh mengenal BD. Namun, polisi tidak percara begitu saja dengan keterangan DW tersebut.
"Kami sudah meminta keterangan dari DW soal identitas BD itu, tapi dia mengaku tidak begitu mengenalnya. Mungkin saja dia sengaja menutup diri. Tapi kami akan tetap terus mengembangkan kasus ini, kami akan kembali memanggil DW untuk memberikan keterangan siapa sebenarnya BD itu," jelas Hario.
Dijelaskan Hario, kasus yang menimpa pelapor (dalam hal ini remaja usia 17 tahun) bukanlah kasus pertama. Dia pernah membuat laporan polisi sekitar dua tahun lalu terkait kasus yang hampir sama. Jika saat ini, usianya sekitar 17 tahun, maka pada saat itu umurnya baru 15 tahun.
"Kami sudah membuka berkas yang ada, ternyata pelapor sekitar dua tahun lalu sudah pernah membuat laporan polisi terkait kasus yang hampir sama. Artinya, pelapor sudah pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan seksualitas saat dirinya masih berumur 15 tahun. Dan sekarang dia membuat laporan lagi," terangnya.
Polisi pada Jumat (15/1) sekitar pukul 09.00 WIB kembali memeriksa Bunga (17), korban yang melaporkan pidana mucikari traficking di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karimun. Saat diperiksa, Bunga didampingi ibunya. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu jam lamanya.
"Tadi kami dipanggil lagi ke kantor polisi, Pak. Saya diperiksa lagi soal laporan yang kemarin. Polisi masih menanyakan soal yang sama saat diperiksa dulu, yakni mempertanyakan SMS yang dikirimkan DW yang ada dalam HP saya. Saya hanya menjawab apa adanya, sama seperti jawaban saya dulu," kata Bunga, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis belia, sebut saja namanya Bunga (17) yang bekerja sebagai kasir di Hotel Rasa Indah di Tanjungbalai Karimun, 'dijual' oleh DW (30), penjual buah sekaligus pemijat kepada seorang oknum PNS di Pemkab Karimun inisial BD. DW membandrol tarif Rp1 juta untuk sekali kencan.
"Saya dikenalkan oleh DW kepada BD untuk melakukan hubungan suami-istri dengan bayaran satu juta rupiah. Sebenarnya saya tak mau, tapi mendengar uang sebesar itu saya tergiur juga. Pada pertengahan Desember 2015, kami melakukan hubungan itu di Hotel Balai Indah. Saat itu BD masih mengenakan baju dinas PNS," ungkap Bunga didampingi ibunya, di Tanjungbalai Karimun, Selasa (12/1) siang. (tambunan)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Hario Prasetyo Seno menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut mengandung unsur pidana yakni melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut telah melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
\"Kami telah memeriksa saksi dan barang bukti yang dimiliki pelapor. Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan adanya unsur pidana dugaan traficking yang dilakukan oleh DW terhadap pelapor. Namun, kami menemukan unsur pidana lain dalam kasus tersebut, yakni adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ungkap Hario.
Kata Hario, untuk mengungkap identitas oknum PNS yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, maka pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DW, yang saat ini menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja, DW mencoba menutup diri dengan mengaku tidak terlalu jauh mengenal BD. Namun, polisi tidak percara begitu saja dengan keterangan DW tersebut.
"Kami sudah meminta keterangan dari DW soal identitas BD itu, tapi dia mengaku tidak begitu mengenalnya. Mungkin saja dia sengaja menutup diri. Tapi kami akan tetap terus mengembangkan kasus ini, kami akan kembali memanggil DW untuk memberikan keterangan siapa sebenarnya BD itu," jelas Hario.
Dijelaskan Hario, kasus yang menimpa pelapor (dalam hal ini remaja usia 17 tahun) bukanlah kasus pertama. Dia pernah membuat laporan polisi sekitar dua tahun lalu terkait kasus yang hampir sama. Jika saat ini, usianya sekitar 17 tahun, maka pada saat itu umurnya baru 15 tahun.
"Kami sudah membuka berkas yang ada, ternyata pelapor sekitar dua tahun lalu sudah pernah membuat laporan polisi terkait kasus yang hampir sama. Artinya, pelapor sudah pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan seksualitas saat dirinya masih berumur 15 tahun. Dan sekarang dia membuat laporan lagi," terangnya.
Polisi pada Jumat (15/1) sekitar pukul 09.00 WIB kembali memeriksa Bunga (17), korban yang melaporkan pidana mucikari traficking di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karimun. Saat diperiksa, Bunga didampingi ibunya. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu jam lamanya.
"Tadi kami dipanggil lagi ke kantor polisi, Pak. Saya diperiksa lagi soal laporan yang kemarin. Polisi masih menanyakan soal yang sama saat diperiksa dulu, yakni mempertanyakan SMS yang dikirimkan DW yang ada dalam HP saya. Saya hanya menjawab apa adanya, sama seperti jawaban saya dulu," kata Bunga, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis belia, sebut saja namanya Bunga (17) yang bekerja sebagai kasir di Hotel Rasa Indah di Tanjungbalai Karimun, 'dijual' oleh DW (30), penjual buah sekaligus pemijat kepada seorang oknum PNS di Pemkab Karimun inisial BD. DW membandrol tarif Rp1 juta untuk sekali kencan.
"Saya dikenalkan oleh DW kepada BD untuk melakukan hubungan suami-istri dengan bayaran satu juta rupiah. Sebenarnya saya tak mau, tapi mendengar uang sebesar itu saya tergiur juga. Pada pertengahan Desember 2015, kami melakukan hubungan itu di Hotel Balai Indah. Saat itu BD masih mengenakan baju dinas PNS," ungkap Bunga didampingi ibunya, di Tanjungbalai Karimun, Selasa (12/1) siang. (tambunan)