Terusik Dengan Berita, Sekda Karimun Telusuri Oknum PNS 'Penikmat' ABG

Terusik Dengan Berita, Sekda Karimun Telusuri Oknum PNS 'Penikmat' ABG
Tengku Said Arif Fadillah

KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Tengku Said Arif Fadillah mulai terusik dengan adanya informasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karimun inisial BD yang dilaporkan banyak menggauli anak dibawah umur. Arif langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Karimun soal kasus itu.

Arif sudah meminta kepada Irwasda Karimun untuk mengecek serta melakukan audit terhadap BD yang telah mencoreng institusi Pemkab Karimun. Sampai sekarang, Arif mengaku tidak mengetahui siapa sebenarnya BD itu, namun dirinya berjanji akan melacak dan mencari informasi detailnya.

"Saya tidak tahu dan dia ini pegawai mana? Nanti saya cari BD itu. Jika sudah dapat melacak keberadaan BD dan terbukti melakukan transaksi seks di hotel bersama ABG, saya berjanji akan ikuti aturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang didalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN)," ungkap Arif.

Selain menelusuri siapa sebenarnya BD tersebut, Arif juga menyebut sudah menyampaikan kepada Irwasda Karimun mencari tahu tingkat kedisiplinan pegawai tersebut. "Saya juga sudah sampaikan kepada Irwasda agar mencari tahu  sampai dimana tingkat kehadiran dan kedisiplinan BD," tuturnya.

Setelah mendapatkan informasi akurat tentang BD tersebut, maka Sekda akan segera melaporkan hal itu kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq. "Memang persoalan ini perlu kita sikapi dengan serius dengan mengambil tindakan tegas. Kami juga akan melaporkan kepada pimpinan kita, dalam hal ini Pak Bupati," jelas Arif.

Sementara, itu Polres Karimun mulai mengejar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Karimun inisial BD yang diduga telah banyak menggauli anak di bawah umur di kamar hotel di Karimun. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki identitas oknum PNS tersebut, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Hario Prasetyo Seno menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut mengandung unsur pidana yakni melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut telah melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami telah memeriksa saksi dan barang bukti yang dimiliki pelapor. Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan adanya unsur pidana dugaan traficking yang dilakukan oleh DW terhadap pelapor. Namun, kami menemukan unsur pidana lain dalam kasus tersebut, yakni adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ungkap Hario.

Kata Hario, untuk mengungkap identitas oknum PNS yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, maka pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DW, yang saat ini menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja, DW mencoba menutup diri dengan mengaku tidak terlalu jauh mengenal BD. Namun, polisi tidak percara begitu saja dengan keterangan DW tersebut.

"Kami sudah meminta keterangan dari DW soal identitas BD itu, tapi dia mengaku tidak begitu mengenalnya. Mungkin saja dia sengaja menutup diri. Tapi kami akan tetap terus mengembangkan kasus ini, kami akan kembali memanggil DW untuk memberikan keterangan siapa sebenarnya BD itu," jelas Hario.(tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index