Oleh : Birma Siahaan

Cicak Vs Buaya Jilid IV

Cicak Vs Buaya Jilid IV

Dua Komisioner KPK, Agus Rahardjo (Ketua) dan Saut Situmorang (Wakil Ketua) tidak mustahil ditahan Mabes Polri karena sebagai tersangka melakukan tindakan pidana pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. Pemalsuan surat dimaksud adalah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terhadap tersangka proyek E.KTP  Ketua DPR Setya Novanto yang beredar sebelum ada keterangan resmi.  Tidak berlebihan pula jika ini sebuah ironi bahwa setelah lepas dengan pura pura sakit waktu jadi tersangka bulan lalu dalam kasus E.KTP, kini Novanto “menyerang” KPK dengan mempolisikan mereka. Patut dipertanyakan mengapa begitu reaktif polisi menanggapi pengaduan pengacara Setya Novanto Sandy Kurniawan, SH,MH atas tuduhan itu, lagipula SPDP KPK itu diduga bocor sebagaimana juga sering terjadi sehingga ketelodoran itu dinilai sebagai palsu. Tampaknya akan muncul opini bahwa permusuhan antara KPK dengan Polri yang dulu pernah terjadi dikenal dengan istilah “Cicak Vs Buaya”, kini tampaknya  akan berulang. Cuma kali ini gara garanya tidak seperti kasus Cicak Vs Buaya jilid I,II dan III, karena polisi dalam hal ini bukan sasaran pukulan tetapi pihak ketiga dalam hal ini Setya Novanto, sehingga jika polisi tidak bijak akan muncul kesan bahwa Novanto dan Polisi kolaborasi menyudutkan KPK. Atau Cicak Vs Buaya jilid IV sedang bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menurut Ka Devisi Humas Irjen Setyo Wasisto telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polri Selasa (9/11), justru hanya dua hari setelah diterimanya pengaduan pelapor pengacara Setya Novanto,  Sandy Kurniawan SH, MH. Karena SPDP itu kata Setya Wasisto merujuk pada Surat Perintah tanggal 7 November 2017 yaitu SP.Sidik/1728/XI/2017/ Dit Tipidum Penyidikan menyangkut tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan kedua komisioner tersebut. Ancamannya 6 tahun penjara artinya yang bersangkutan bisa ditahan. Sebagaimana ramai diberitakan bahwa beberapa anggota DPR yang sudah dimintai keterangan mengakui bahwa dalam pemeriksaaan di KPK terkait dengan Setya Novanto yang diduga terlibat kasus korupsi E. KTP. KPK tampaknya mengantisipati vonis hakim sebelumnya di Praperadilan yang membebaskan Novanto dengan alasan bahwa penetapan tersangkan tidak mendahului penyidikan. Episode Cicak Vs Buaya ini terjadi sejak tahun 2012 sewaktu KPK mengungkap rekaman pembicaraan seorang tersangka, Anggoro yang membawa bawa nama Kapolri sehingga Kabareskrim Susno Duaji menangkap dua Komisioner KPK, Bibit Samad Waluyo, Chamzah. SBY turun tangan melepas keduanya, Susno Duaji yang pertama kali membuat istilah Cicat Vs Buaya itu, tersingkir. Kemudian muncul kasus Komandan Ditjen Lalulintas Joko Susilo, episode ke tiga ketika KPK pimpinan Abraham Samad mempersangkakan Budi Gunawan seshari setelah dicalonkan menjadi Kapolri. Kini Budi Gunawan menjadi Kepala BIN.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index