Meski Berkuasa di Golkar, DPR Tetap Copot Setya Novanto

Meski Berkuasa di Golkar, DPR Tetap Copot Setya Novanto

JAKARTA (BeritaIntermezo)-Meski Setya Novanto masih berkuasa di Golkar yang pada Selasa (21/11/2017) malam melalui sepucuk surat menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar dan menolak memberhentikan Setya Novanto sampai ada keputusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun di DPR Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan tetap memproses Novanto. “MKD akan tetap memproses kemungkinan kemungkin pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” tegas Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/11/2017). Menurut Waketum Gerindra itu, MKD akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi yang juga untuk mendorong pergantian Setya Novanto. "Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," tegas Dasco. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan rapat itu akan ditunda sampai minggu depan agar semua pimpinan fraksi bisa hadir. "Agenda rapat internal pimpinan fraksi minggu depan. Para pimpinan fraksi kebetulan minggu ini beberapa masih ada kunker di luar kota. Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja," ujarnya. Menyinggung surat permohonan dari Novanto untuk tidak dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPR, karena ingin membuktikan ketidakterlibatannya di KPK, Sufmi Dasco mengakui belum membacanya. Dasco mengaku belum lihat, belum terima. “Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan," jelasnya. Dasco memastikan, MKD akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto, meski sidang praperadilan tetap berproses. "Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Praperadilan juga enggak lama, enggak sampai sebuluan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja," tambahnya. Namun demikian sidang dugaan pelanggaran etik Novanto itu menurut Dasco, tetap sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Novanto. "Jadi, tetap bisa mengggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK," katanya. (Bir).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index