KPK bidik keterlibatan pihak lain di Kasus korupsi e-KTP

KPK bidik keterlibatan pihak lain di Kasus korupsi e-KTP
Jubir KPK

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR yang juga terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov, Rabu (3/1). Setnov diperiksa sekitar tiga jam. Penyidik mencermati adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Dalam penanganan kasus KTP elektronik ini memang KPK sedang melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Jadi kami mencermati pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau juga diduga sebagai pelaku dalam kasus korupsi KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/1) malam.

Saat ini KPK telah memproses enam orang dalam kasus ini dan ada dua tersangka untuk pemberian keterangan palsu atau obstruction of justice di pengadilan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP. Pihak lain itu bisa dari swasta, lembaga atau kementerian dan juga politikus.

"Tentu kita harus klarifikasi satu per satu fakta-fakta tersebut. Kita juga perlu lakukan klarifikasi ke sejumlah orang sampai dengan hari ini," terangnya.

Pihak lain yang sedang disasar ini masih dirahasikan karena prosesnya belum sampai pada tahap penyidikan. Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih fokus pada peristiwa untuk melihat kronologi kasus itu.

"Baru kemudian kita melihat siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat," tandasnya. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index