TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com)- Dari pendataan Dinas Perinduatrian, Perdagangan dan Ekonomi Kreatif (Disperindag Ekraf) Kota Tanjungpinang diketahui sebanyak 75 gudang tidak memiliki izin usaha. Gudang yang diperuntukan sebagai penyimpanan sembako dan lainnya ini bila diketahui tidak memiliki izin akan dikenai sanksi administrasi.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Ekraf Kota Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan pihaknya melakukan pendataan pada tahun 2015 lalu. Dan dari sebanyak 116 gudang diketahui 75 gudang tidak mengantongi izin untuk menjalankan usahanya.
"Ini merupakan langkah kami untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap gudang-gudang yang telah beraktifitas tanpa memiliki izin. Hal ini juga tentunya untuk mengetahui apa saja barang-barang yang disimpan di gudang tersebut," kata Teguh dijumpai awak media dir uangannya, Jumat (22/1).
Kembali dikatakan Teguh, pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terkait bangunan gedung baru yang akan dibangun serta yang sudah beraktifitas.
"Karena kami yakin, masih banyak gudang-gudang lainnya yang belum bisa kami data karena keterbatasan petugas di lapangan," ujarnya.
Masih dikatakan Teguh, dalam menyikapi gudang-gudang yang tidak memiliki izin ini pihaknya akan memberikan surat edaran kepada pemilik gudang untuk segera mengurus perizinannya ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang sebelum diberikan sanki administrasi.
"Namun apabila surat teguran Disperindag Ekraf tersebut tidak ditanggapi dengan baik untuk mengurus izin, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin usahanya," tegasnya.
Dari pendataan yang dilakukan pihaknya ke gudang-gudang tersebut, kebanyakan dari pihak gudang menyampaikan tidak mengetahui aturan yang berlaku.
"Mereka kebanyakan bilang tak tau, tapi itu bukan alasan dan tetap kita berikan teguran. Selain itu, langkah yang kita lakukan pada tahun 2015 lalu sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha yang memiliki gudang," jelasnya.
Dijelaskan Teguh, bahwa langkah melakukan pendataan kembali ini, setiap gudang yang tidak memiliki izin sangat berdampak pada perekonomian Kota Tanjungpinang.
Sebab, gudang-gudang yang tidak terdata dikhawatirkan akan melakukan tindakan di luar aturan, seperti adanya penimbunan sembako.
"Jadi kalau sudah memiliki izin otomatis sudah terdata dan semua kegiatannya akan terkontrol, serta bisa mengawasi apa yang disimpan di dalam gudang itu," jelasnya.
Teguh juga berharap, pada tahun 2016 ini tidak ada lagi gudang-gudang sembako dan gudang yang menyimpan barang-barang lainnya yang tidak berizin.
"Jika tetap tidak mau mengurus, maka kami akan berikan sanksinya. Bisa saja akan kami tutup," ucap Teguh.(omry)
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Ekraf Kota Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan pihaknya melakukan pendataan pada tahun 2015 lalu. Dan dari sebanyak 116 gudang diketahui 75 gudang tidak mengantongi izin untuk menjalankan usahanya.
"Ini merupakan langkah kami untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap gudang-gudang yang telah beraktifitas tanpa memiliki izin. Hal ini juga tentunya untuk mengetahui apa saja barang-barang yang disimpan di gudang tersebut," kata Teguh dijumpai awak media dir uangannya, Jumat (22/1).
Kembali dikatakan Teguh, pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terkait bangunan gedung baru yang akan dibangun serta yang sudah beraktifitas.
"Karena kami yakin, masih banyak gudang-gudang lainnya yang belum bisa kami data karena keterbatasan petugas di lapangan," ujarnya.
Masih dikatakan Teguh, dalam menyikapi gudang-gudang yang tidak memiliki izin ini pihaknya akan memberikan surat edaran kepada pemilik gudang untuk segera mengurus perizinannya ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang sebelum diberikan sanki administrasi.
"Namun apabila surat teguran Disperindag Ekraf tersebut tidak ditanggapi dengan baik untuk mengurus izin, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin usahanya," tegasnya.
Dari pendataan yang dilakukan pihaknya ke gudang-gudang tersebut, kebanyakan dari pihak gudang menyampaikan tidak mengetahui aturan yang berlaku.
"Mereka kebanyakan bilang tak tau, tapi itu bukan alasan dan tetap kita berikan teguran. Selain itu, langkah yang kita lakukan pada tahun 2015 lalu sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha yang memiliki gudang," jelasnya.
Dijelaskan Teguh, bahwa langkah melakukan pendataan kembali ini, setiap gudang yang tidak memiliki izin sangat berdampak pada perekonomian Kota Tanjungpinang.
Sebab, gudang-gudang yang tidak terdata dikhawatirkan akan melakukan tindakan di luar aturan, seperti adanya penimbunan sembako.
"Jadi kalau sudah memiliki izin otomatis sudah terdata dan semua kegiatannya akan terkontrol, serta bisa mengawasi apa yang disimpan di dalam gudang itu," jelasnya.
Teguh juga berharap, pada tahun 2016 ini tidak ada lagi gudang-gudang sembako dan gudang yang menyimpan barang-barang lainnya yang tidak berizin.
"Jika tetap tidak mau mengurus, maka kami akan berikan sanksinya. Bisa saja akan kami tutup," ucap Teguh.(omry)