Fahri Hamzah Dukung Putusan MK, DPR Bisa Panggil KPK

Fahri Hamzah Dukung Putusan MK, DPR Bisa Panggil KPK

JAKARTA (Beritaintermezo.com)-DPR mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil pasal 73 Ayat 3 tentang UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) mengenai hak angket DPR terhadap KPK, membuka legitimasi DPR untuk kembali menjalankan hak angket kepada KPK.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (9/2/2018). Karena itu dia mendukung keputusan MK tersebut karena putusan itu merupakan wujud dari sistem presidensial.

"Jadi, keputusan MK itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara ini adalah DPR RI," tegas Fahri.

Mantan politisi PKS itu menilai, keluarnya putusan MK tersebut juga menunjukkan tidak ada lembaga yang kebal dari pengawasan DPR. Sehingga penggunaan hak angket DPR itu harus dihormati oleh siapapun karena sudah sesuai dengan sistem demokrasi.

"Adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut dimana keputusan itu untuk menegakkan sikap, agar semua lembaga negara mau diawasi oleh DPR, tanpa terkecuali KPK," ujarnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index