Pimpinan DPR dan MPR Bertambah Bebani Anggaran Negara

Pimpinan DPR dan MPR Bertambah Bebani Anggaran Negara

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah menyepakati mengenai revisi UU MD3. Bahwa ada penambahan satu kursi pimpinan di DPR dan 3 kursi pimpinan di MPR.  Putusan ini akan ditetapkan di paripurna DPR RI, pada Senin (12/2/2018).

Dengan demikian jumlah pimpinan DPR menjadi 6 orang (Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, dan PDIP), dan pimpinan MPR menjadi 8 orang (PAN, Golkar, Demokrat, PKS, DPD, PDIP, Gerindra, dan PKB). Dimana satu kursi untuk DPD RI yang ditinggalkan Oesman Sapta Odang (OSO) akan diisi kembali oleh DPD RI.

Namun, untuk periode berikutnya, disepakati pimpinan DPR/MPR akan diberikan secara proporsional. Tingkatannya sesuai dengan partai pemenang pemilu di 2019 nanti.

Anggota Komisi III DPR RI H. Jazilul Fawaid menegaskan jika PKB mengajukan Ketum PKB A. Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua MPR RI. “PKB sudah siap mengajukan Cak Imin sebagai Wakil Ketua MPR RI,” tegas Wasekjen DPP PKB itu, Jumat (9/2018).

Sementara itu PDIP untuk DPR RI kemungkinan akan menunjuk Sekretaris FPDIP DPR Bambang Wuryanto, sedangkan untuk MPR RI FPDIP ditunjuk Ketua FPDIP MPR RI Ahmad Basarah.

Untuk Gerindra untuk MPR RI akan menunjuk Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani yang juga Sekjen DPP Gerindra. Sehingga jumlah kursi DPR RI menjadi 6 orang, dan MPR RI menjadi 8 orang, yang akan disahkan pada Senin mendatang.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index