Paslon Ditolak KPUD Alasan Administratif Dapat Disengketakan ke Panwas

 Paslon Ditolak KPUD Alasan Administratif Dapat Disengketakan ke Panwas

JAKARTA (Beritaintermezo.com)-Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dalam pilkada serentak 2018 yang ditolak dalam pendaftaran karena alasan administratif bisa menggugat ke Bawaslu daerah. Kini ada 12 Paslon karena alasan administratif tersebut.

Praktisi Hukum Pemilu dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates, Ahmad Irawan menyatakan, pasangan calon yang diputuskan KPU Daerah tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak bisa maju sebagai peserta pemilihan, masih bisa mengajukan permohonan ke pengawas pemilihan, karena keputusan KPUD bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara pemilihan.

"Pasangan calon yang dinyatakan tak memenuhi syarat, keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan KPUD sebaiknya segera menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan sengketa ke pengawas pemilihan," kata Irawan di Jakarta, Selasa (13/2/ 2018).

Untuk pasangan cagub dan cawagub bisa mengajukan sengekat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan untuk Calon Walikota dan Calon Bupati ke Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Tenggang waktu untuk mengajukan sengketa maksimum tiga hari sejak penyelenggara Pemilu mengeluarkan keputusan.

"Jika lewat masa tenggang waktu tersebut, maka pasangan calon yang dirugikan tak dapat lagi mengajukan upaya hukum dan dapat dianggap menerima keputusan," ujar Irawan.

Sesuai pengalamannya menangani upaya hukum sengketa ke Pengawas Pemilihan menurut Irawan, prosesnya sangat terbuka dan objektif.

"Putusannya efektif dilaksanakan dan menjadi upaya korektif terhadap dugaan kesengajaan atau kelalaian dari pihak KPU dalam menerima dan melakukan verifikasi dokumen," ungkapnya.

Selain itu, prosesnya pun cepat dan putusannya bersifat mengikat untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, upaya hukum sengketa ini sangat bagus. Bukan hanya dapat digunakan bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Sengketa juga dapat diajukan apabilah terdapat pasangan calon yang nyata tidak memenuhi syarat namun oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon," jelas Irawan.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Jumlah total paslon yang mendaftarkan diri yaitu sebanyak 580 paslon, 569 di antaranya telah dinyatakan diterima dan 11 paslon pendaftar lainnya ditolak.(Bir)


Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index