Pemerintah Diingatkan Keliru Laksanakan UU Desa

 Pemerintah Diingatkan Keliru Laksanakan UU Desa

JAKARTA, (BI)-Setelah mendapat keluhan masyarakat terkait dana desa (DD), Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowwam mendesak pemerintah pusat untuk melaksanakan UU Desa secara murni dan konsekuen.


“Itu, artinya DD bagi masing-masing desa harus didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis, yang tentunya masing-masing  desa berbeda beda,” tegas senator dari Jawa Tengah itu, Rabu (21/2/2018).

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemerintah dalam mengucurkan DD tidak berdasarkan pada pikiran yang benar dan berdasarkan UU Desa, karena desa yang berbeda-beda dianggapnya sama.

“Ini kebijakan yang keliru dan ngawur. Dimana sampai sekarang kriteria itu tidak dilaksanakan. Ini satu bukti pemerintah sengaja melambatkan atau mengurangi keberpihakannya terhadap desa,” ujarnya.

Karena itu dia mendesak agar dana desa dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Desa, agar desa dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan yang lebih penting UU Desa diharapkan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kalau hal tersebut tidak dilaksanakan, maka UU Desa justru akan membahayakan desa sendiri. Dalam banyak hal soal besaran dana desa yang sama bagi semua desa, soal pentahapan pencairan dana desa sampai usulan penghasilan tetap aparat desa,” ungkap Muqowwam.

Sebelumnya Ketua Paguyuban Bahurekso, paguyuban Kepala Desa se- Kabupaten Kendal H. Bambang Utoro, dalam pertemuan dengan Akhmad Muqowam mengatakan terdapat berbagai persoalan dalam pelaksananaan Program Pembangunan Desa berdasarkan UU Desa di Kendal khususnya dan berbagai tempat lainnya tentunya.

Bambang mengatakan persoalan yang ada di tingkat lapangan antara laian diakibatkan oleh adanya berbagai aturan perundangan dibawah UU yang masih saling bertentangan, tidak harmonis, bahkan saling bertolak belakang, baik secara horisontal maupun vertikal.

Menurut Bambang hal itu disebabkan tidak harmonisnya aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri, Kemendes, Kementerian Keuangan, bahkan di Bappenas. Belum lagi dengan aturan2 di tingkat Propinsi maupun Kabupaten.

“Selain hal yang baik dari pelaksanaan UU Desa, ada efek negatif yang semestinya tidak boleh terjadi, misalnya berkurangnya tingkat kebersamaan atau gotong royong di tingkar desa,” pungkasnya. (Bir)


Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index