Jaksa Agung HM Prasetyo SH MH

Penegak Hukum Harus Lakukan Tindakan Terhadap Koruptor

Penegak Hukum Harus Lakukan Tindakan Terhadap Koruptor

Medan (Beritaintermezo.com)-Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan tetap melakukan penindakan hukum pidana terkait isu adanya pengembalian dana korupsi oleh koruptor. Prasetyo menjelaskan, sejak ditemukan ada penyimpangan administrasi, diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.

"Tapi kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara, ya kami lakukan penindakan hukum represif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi, lanjut Prasetyo, maka akan diselesaikan secara administrasi.

"Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata ada yang dirugikan, nah itu yang akan ditindak. Pernyataan Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo sangat diharapkan rakyat Indonesia dalam penindakan terhadap pelaku pelaku korupsi di tanah air.  Sebagai mana saat ini kasus korupsi di daerah daerah sangat marak dan menggurita. Perlu perhatian yang serius dari Kejaksaan Agung H.Muhammad Prasetyo.

Mengutip pernyataan Kejaksaan Agung soal penanganan kasus tindak pidana korupsi  di tanah air. Untuk daerah Sumatera Utara yang sangat dibutuhkan perhatian Kejaksaan Agung H.Muhammd Prasetyo, terhadap Kasus dugaan Korupsi rigid beton Sibolga tahun anggaran 2015 berbiaya Rp 65 milliar.

Dana Alokasi khusus (DAK ) untuk membangun Sejumlah ruas jalan dari hotmix menjadi jalan beton Rp 65 Milliat itu ditemukan BPK Perwakilan Sumut ada penyimpangan yang disengaja pihak pihak terkait pengelola proyek dengan kerugian negara Rp 10 milliar rupiah.

Kasus tindak pidana korupsi sudah di tangani oleh kejaksaan tinggi Sumut, dengan menetapkan tersangka 13 orang, sepuluh rekanan kontraktor sudah di tahan di Tanjung Gusta Medan. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) bersnial Ir SN, juga sudah di tahan rutan yang sama.

Sementa tersangka lainnya selaku penanggung jawab penuh adalah Kadis PU Sibolga Ir MP, sudah ditetapkan kan tersangka tidak ditahan dengan alasan sakit.  Pada penyelidikan dan penyidikan terhadap 13 rekanan kontraktor . Bahwa saksi saksi menjelaskan kepada penyidik kejaksaan tinggi Sumut bahwa sebelum ditenderkan proyek terlebih dahulu disitor15 persen  sesuai plapon proyek kepada Kadis PU Sibolga Ir MP.

"Yang sangat besar kecurigaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut  adalah tidak melakukan penahanan terhadap Kadis PU Sibolga Ir MP, demikian juga terhadap panggilan yang sudah dua kali dilayangkan, terhadap Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk, tidak menghadiri nya. Untuk panggilan ke tiga belum di jadwalkan, Kata Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar,SH. Sumanggar SH MH, labuh lanjut mengatakan, Kadis PU Sibolga Ir MP, tidak mesti harus di tahan seperti tersangka lainnya. Akan tetapi kasus dugaan korupsi rigid beton Sibolga, saat ini tahap pemberkasan untuk P.21, supaya segera di Sidangkan Ujar, Sumanggar SH MH," kepada media ini pia selulernya.

Sementara pernyataan Kejaksaan Agung H.Muhammad Prasetyo mengatakan, Semua pelanggaran, akan ditindak sesuai porsinya masing-masing. Untuk pelanggaran administrasi akan ditindak secara administrasi,. Sementara itu, untuk pelanggaran pidana akan dilakukan proses pidana.

"Masuk ke balik jeruji besi," "Akan tetapi di Kejaksaan Tinggi Sumut proses pengusutan kasus tindak pidana korupsi rigid beton Sibolga yang merugikan Negara 10 Milliat rupiah itu, Kadis PU Sibolga Ir MP status tersangka tidak ditahan alasan sakit', tapi terlihat sehat dan hadir pada acara pelantikan pejabat eselon II baru baru ini. Kita melihat di Pemerintahan Pusar yaitu Presiden RI Joko Widodo, sedang giat-giatnya menerangi korupsi oleh para  penegak hukum, Guna menangani kasus tindak pidana korupsi di daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dari Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Perjanjian itu ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Oleh karena itu dengan adanya perjanjian itu, Kasus  korupsi proyek rigid beton Sibolga akan tuntas sampai aktor utama kasus ini. (Amsar)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index