Biaya Perjalanan Ibdaha Haji Tahun 2018 Naik 0,9 Persen

Biaya Perjalanan Ibdaha Haji Tahun 2018 Naik 0,9 Persen
Ilustrasi

JAKARTA (Beritaintermezo.com) - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018, naik sebesar 0,9 persen dibanding tahun 2017 sehingga menjadi Rp 35,235 juta, DPR berharap kualitas pelayanan haji meningkat.

“Seperti keterlambatan visa, katering, akomodasi, transportasi dan sebagainya sejak berangkat sampai kepulangan mendapatkan skala prioritas, sehingga tingkat kepuasan jamaah juga meningkat,” tegas Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Kenaikan BPIH itu memang tidak terlalu tinggi, namun, pelayanan haji harus ditingkatkan, agar jamaah haji bisa fokus beribadah. “Jangan sampai pelayanan terbengkalai, sehingga jamaah mengeluh,” ujarnya.

Selain itu kata Taufik, alokasi tenaga petugas haji Indonesia juga ditingkatkan, agar dapat memberikan perlindungan dan pelayanan dengan baik. Khususnya bagi jamaah yang berisiko tinggi. Mengingat, mereka memerlukan pendampingan secara khusus.

“Kita tahu, ada jamaah yang berusia sepuh karena telah cukup lama menunggu antrean untuk berangkat haji. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus, mengingat ketika musim haji, jutaan jemaah datang dari seluruh belahan dunia,” jelas Taufik.

Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati BPIH tahun 1439 H atau tahun 2018 ini menjadi Rp 35.235.290,00, mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu.

Hasil pembahasan Panja dan telah disetujui Komisi VIII DPR antara lain, BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602,00 dengan rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji. Selain itu, biaya living allowance sebesar  1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.

Panja Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dan indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp 6,327 miliar.

Juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar sebagai antisipasi untuk selisih kurs, force majeur dan kemungkinan timbulnya biaya tak terduga terkait pelayanan langsung terhadap jemaah. ( Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index