Perppu Tak Perlu, Sebaiknya Gugat ke MK

 Perppu Tak Perlu, Sebaiknya Gugat ke MK

JAKARTA (Beritaintermezo.com)-Batas waktu penandantanganan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) oleh Presiden Jokowi berakhir pada Rabu ini (14/3/2018), maka otomatis UU itu berlaku setelah 30 hari disahkan DPR.

“Setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Paripurna DPR, maka UU MD3 itu tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” tegas Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ketika ditanya kemungkinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu terkait pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tersebut, menurut Taufik hal itu merupakan kewenangan Presiden RI.

“Tapi, sebaiknya tidak perlu Perppu, karena masyarakat yang menolak pasal-pasal kontriversial itu bisa menggugat ke MK,” kata Waketum PAN itu.

Seperti diketahui, UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.(Bir).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index