Ketua Fraksi Golkar Merasa Dicemarkan, 5 GMPG diLaporkan ke Polisi.

Ketua Fraksi Golkar Merasa Dicemarkan, 5 GMPG diLaporkan ke Polisi.
DPR Melchias Markus Mekeng

JAKARTA,(BI)-Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Melchias Markus Mekeng melaporkan 5 inisiator, pengurus dan anggota GMPG (Generasi Muda Partai Golkar) karena telah mencemarkan nama baik dirinya dinyatakan terlibat dalam kasus e.KTP.

Kelima orang GMPG tersebut adalah Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irham, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan. Bukti laporan No.407/III/2018/Bareskrim/26 Maret/2018.

“Kelima orang itu mengaku-ngaku dari GMPG, organisasi yang bukan merupakan bagian dari sayap partai Golkar. Maka, saya menolak keras pernyataan mereka dengan menuduh dan memfitnah saya terlibat korupsi e-KTP,” tegas Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Kelima orang itu kata Mekeng, telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Karena itu pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kelima orang tersebut.

“Saya yang mengemban visi dan misi Golkar di DPR menyerahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan pasal ITE (Informasi Transaksi Elektronik) untuk mewujudkan tujuan nasional dan kepentingan umum yang telah dirusak mereka,” ujarnya.

Selain melaporkan kelima orang GMPG tersebut, Mekeng juga sedang menyiapkan laporan untuk terdakwa M. Nazaruddin, yang telah melakukan kebohongan publik dengan menyebut Mekeng terlibat korupsi e-KTP tersebut.

Sedangkan untuk Novanto kata Mekeng, kalau dia masih terus membual dengan menyebut nama dirinya di persidangan, maka pasti akan dilaporkan juga ke Bareskrim Polri. “Untuk Pak Novanto kalau masih terus membual akan saya laporkan,” pungkasnyKasus e-KTP, Ketua Fraksi Golkar Laporkan 5 Oknum GMPG

JAKARTA, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Melchias Markus Mekeng melaporkan 5 inisiator, pengurus dan anggota GMPG (Generasi Muda Partai Golkar) karena telah mencemarkan nama baik dirinya sekaligus sebagai Ketua FPG DPR kepada Bareskrim Polri.

Kelima orang GMPG tersebut adalah Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irham, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan. Bukti laporan No.407/III/2018/Bareskrim/26 Maret/2018, atas pencemaran nama dengan menuduh terlibat korupsi e-KTP.

“Kelima orang itu mengaku-ngaku dari GMPG, organisasi yang bukan merupakan bagian dari sayap partai Golkar. Maka, saya menolak keras pernyataan mereka dengan menuduh dan memfitnah saya terlibat korupsi e-KTP,” tegas Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Kelima orang itu kata Mekeng, telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Karena itu pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kelima orang tersebut.

“Saya yang mengemban visi dan misi Golkar di DPR menyerahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan pasal ITE (Informasi Transaksi Elektronik) untuk mewujudkan tujuan nasional dan kepentingan umum yang telah dirusak mereka,” ujarnya.

Selain melaporkan kelima orang GMPG tersebut, Mekeng juga sedang menyiapkan laporan untuk terdakwa M. Nazaruddin, yang telah melakukan kebohongan publik dengan menyebut Mekeng terlibat korupsi e-KTP tersebut.

Sedangkan untuk Novanto kata Mekeng, kalau dia masih terus membual dengan menyebut nama dirinya di persidangan, maka pasti akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Untuk Pak Novanto kalau masih terus membual akan saya laporkan,” katanya pula.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index