Mantan Anggota DPRD Sibolga Desak Kejatisu Tahan Kadis PU Sibolga

Mantan Anggota DPRD Sibolga Desak Kejatisu Tahan Kadis PU Sibolga

Medan( Beritaintermezo.com)-Tiga mantan DPRD Sibolga, Yusran Pasaribu, dari PAN Nurdin Zebua dari fraksi Golkar dan Binsar Simatupang dari fraksi PDI-P mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih tegas mengarahkan dan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut  sampai tuntas Kasus Korupsi Rigid beton Sibolga yang merugikan negara Rp 10 milliar tahun 2015.

Kejaksaan  Tinggi Sumut jangan hanya Kontraktor dan PNS yang jebloskan ke rutan Tanjung Gusta Medan, sementara' pimpinannya yaitu Kadis PUD Sibolga Ir. Marwan Pasaribu dan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, melenggang ke hilir melongok kehulu, tanpa ada rasa beban bahwa di Pemerintahan Kota Sibolga ada kasus korupsi besar-besaran .

Mantan anggota DPRD Sibolga Nurdin Zebua ini mengatakan, 13 paket proyek rigid beton tahun 2015 yang menggunakan  dana 65 miliar seluruh bermasalah sehingga 10 rekanan Kontraktor dan 3 PNS menjadi tersangka korupsi dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat kota Sibolga, baik itu di kedai kedai kopi dan bahkan dirumah tuhan Ibadah.

Menurut  Nurdin Zebua, yang juga mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sibolga. Kasus rigid beton Sibolga tidak hanya Kontraktor dan PNS di Dinas PUD Sibolga, yang bertanggung jawab, anggota DPRD Sibolga bidang panitia anggaran harus ikut bertanggung jawab karena mereka menyetujuinya proyek dan harus di periksa  oleh  Oleh Kejaksaan Tinggi. Ujar Nurdin.

Ditempat terpisah Yusran Pasaribu, mantan anggota DPRD Sibolga yang juga Sekretaris DPD Muhammadiyah Sibolga, menanggapi kasus rigid beton Sibolga tahun 2015 yang merugikan negara 10 milliar rupiah itu, sedang ditangani Kejaksaan tinggi Sumut, belum tuntas.

Maka dengan pernyataan Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo,SH beberapa waktu lalu di Gedung Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa aparat penegak hukum  harus bertindak tegas terhadap koruptor.  

Pernyataan Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo,SH.MH  sebagai bentuk perintah Kepada seluruh jaksa penyidik sebagai penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di tanah air Indonesia yang kita cintai ini. 

Oleh karena itu, pernyataan Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo SH  sangat kita dukung, terutama penindakan terhadap kasus kuropsi rigid beton Sibolga supaya tidak tebang pilih,  sebab saat ini penangan kasus  korupsi terjadi pilih kasih yang lakukan pihak kejaksaan tinggi Sumut.      
Pilih kasih itu dilakuakan terhadap tersangka Kadis PUD Sibolga Ir. Marwan Pasaribu bebas dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kadis PU sibolga  bahkan bepergian ke Jakarta,Sibolga dan Medan.

Diharapkan kepada Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo SH MH segera menahan Kadis PUD Sibolga Ir. Marwan Pasaribu disamakan dengan tersangka lainnya, dan mengusut kebenaran keterangan saksi-saksi bahwa "fee proyek rigid beton Sibolga 15 persen"  Kasus ini harus diusut sampai tuntas seperti dilakukan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak ada yang tertinggal.

Jadi kaus tindak pidana korupsi, agar benar benar seluruh pelaku korupsi terhukum dan tidak ada yang tebing pilih dan disembunyikan  Ujar Yusran Pasaribu.

Sehingga pelaku pelaku korupsi terungkap dan uang negara terselamatkan dari tangan koruptor, sebagaimana KPK menangani kasus korupsi saat ini. Ujar Yusran Pasaribu, Sekretaris DPD Muhammadiyah Sibolga kepada wartawan Beritaintermezo di Sibolga, Sabtu (3103)

Oleh karena itu Kata Yusran Pasaribu, Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo,SH supaya bertindak tegas terhadap koruptor rigid beton Sibolga yang merugikan Daerah Rp.10 miliar dari Dana Alokasi Khusus  (DAK) 65 miliar rupiah.    

Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk pimpinan seluruh PNS di kota Sibolga harus bertanggung jawab  atas tindakan bawahannya pelaku korupsi Di kota  Sibolga   

Karena itu,  Drs Syarfi Hutauruk,MM, selaku Walikota Sibolga tidak terlepas dari  kasus korupsi rigid Sibolga. sebab pembangunan rigid beton Sibolga tidak melalui musrembang, dan tidak dikehendaki masyarakat,

Sebab proyek sebelum terlaksana terlebih diprotes masyarakat karena akan menggangu  terhadap rumah rumah penduduk akan digenangi banjir bila musim hujan  Protes masyarakat benar' terbukti, seperti saat ini bila hujan Sibolga berobah seperti lautan  digenangi banji masuk ke rumah penduduk .

Karena itu, diminta kepada Kejaksaan tinggi Sumut Supaya benar benar' mengusut sampai tuntas kepada aktor utama nya . Ujar Nurdin Zebua   

Maka itu, penegakan hukum untuk tersangka Oknum Kadis PUD Sibolga Ir.MP tersangka  status di tahan, tapi tidak ditahan alasan sakit'.   

Kadis  PUD Kota Sibolga Ir MP status tersangka terlihat ada terkecualian tidak ditahan, Sementara tersangka lainnya sudah ditahan rutan Tanjung Gusta Medan . Diminta kepada Kejaksaan Muhammad Prasetyo, supaya menahan Kadis PUD Sibolga Ir Marwan Pasaribu, disamakan dengan tersangka lainnya. harap, Nurdin Zebua.    

Kepala Penerangan Kejaksaan tinggi Sumut Sumanggar Siagian SH, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Jumat (30/03) mengatakan bahwa kasus  rigid beton Sibolga sedang pemberkasan untuk sidang di pengadilan Tipikor Medan. 

Namun Sumanggar belum bisa memberi penjelasan kapan disidangkan. Sumanggar, ketika ditanya lagi tentang pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga, Drs Syarfi Hutauruk, MM. Ia mengatakan Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk MM, sudah di diperiksa sebagai saksi. Ujar Sumanggar.

Dalam kasus 13 paket proyek rigid beton Sibolga berbiaya Rp.65 Miliard dari Dana Alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015 ini, Kejati Sumut sudah menetapkan rekanan kontraktor sebagai tersangka dan sudah di tahan di rutan Tanjung Kusta Medan antara lain, Direktur PT Barus Raya Putra, Sejati Jamaluddin Tanjung, 

 Direktur PT Enim Resco Utama, Ivan Mirza, Direktur PT Suakarsa Tunggal, Yusrilsyah, Direktur PT Arsifa PIER Ferdinan Siregar dan Direktur PT Andhika Putra Perdana, Mahmuddin Waruwu.

Kemudian, Direktur PT Gamos Multi Generalle, Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Bukit Zaitun, Hobby S Sibagariang, Direksi PT Andhika Putra Perdana, Gusmadi Simamora, Wadir CV Pandan Indah, Harisman Simatupang dan Direktur VIII CV Pandan Indah Batahansyah Sinaga serta PPK dinas PUD Sibolga, SN. (Ams)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index