JAKARTA, (BI)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus menjadi instrumen yang kuat untuk menjembatani pengambilan kebijakan di tingkat nasional dengan aspirasi masyarakat di daerah.
Demikian disampaikan Plt.Sekretaris Jenderal DPD RI Ma’ruf Cahyono dalam pembukaan Rapat Koordinasi Sekretariat Jenderal DPD RI Bersama Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi di DKI Jakarta, tentang usulan prioritas pembangunan daerah RAPBN TA 2019, di Kompleks Parkemen, Senayan Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurut Ma’ruf, acara yang pertama kali diadakan ini sangat penting dan strategis untuk menyatukan cara pandang dalam peran kita menyajikan data dan informasi tentang usulan prioritas pembangunan daerah yang perlu diperjuangkan anggota DPD RI di tingkat nasional.
“DPD RI ingin mengawal dan mensinergikan antara aspirasi daerah yang dipakai untuk mengambil kebijakan di tingkat pusat dan apakah kebijakan di pusat sesuai dengan aspirasi daerah.†ujarnya.
Hal itu, karena tugas DPD RI yang melakukan pengawasan dan pertimbangan sangat strategis, aspirasi masyarakat daerah idealnya mengalir tuntas ke DPD RI, dan hal ini tidak bisa berfungsi maksimal tanpa dukungan dari daerah-daerah.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam Pasal 249 Poin J, termaktub bahwa DPD RI punya peran untuk melakukan pengawasan pada Pemerintah Daerah.
Ma’ruf mengatakan, dalam rangka menjalankan tugas baru ini maka Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai supporting system telah melakukan berbagai langkah.
“Tugas baru ini cukup kompleks, oleh karena itu kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari tata tertib, petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan stakeholder, dan agar tugas ini bisa dijalankan, kami terus melakukan kajian-kajian,†katanya.
Selanjutnya Ma’ruf berharap agar nantinya ada instrumen yang cukup mudah sebagai panduan dalam melakukan tugas monitoring peraturan daerah. “Akan lebih baik lagi jika perda bisa termonitor secara sistem dan prioritas pembangunan bisa dikomunikasikan ke DPD agar bisa memperkuat perjuangan,†pungkas Ma’ruf. (Bir)
Demikian disampaikan Plt.Sekretaris Jenderal DPD RI Ma’ruf Cahyono dalam pembukaan Rapat Koordinasi Sekretariat Jenderal DPD RI Bersama Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi di DKI Jakarta, tentang usulan prioritas pembangunan daerah RAPBN TA 2019, di Kompleks Parkemen, Senayan Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurut Ma’ruf, acara yang pertama kali diadakan ini sangat penting dan strategis untuk menyatukan cara pandang dalam peran kita menyajikan data dan informasi tentang usulan prioritas pembangunan daerah yang perlu diperjuangkan anggota DPD RI di tingkat nasional.
“DPD RI ingin mengawal dan mensinergikan antara aspirasi daerah yang dipakai untuk mengambil kebijakan di tingkat pusat dan apakah kebijakan di pusat sesuai dengan aspirasi daerah.†ujarnya.
Hal itu, karena tugas DPD RI yang melakukan pengawasan dan pertimbangan sangat strategis, aspirasi masyarakat daerah idealnya mengalir tuntas ke DPD RI, dan hal ini tidak bisa berfungsi maksimal tanpa dukungan dari daerah-daerah.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam Pasal 249 Poin J, termaktub bahwa DPD RI punya peran untuk melakukan pengawasan pada Pemerintah Daerah.
Ma’ruf mengatakan, dalam rangka menjalankan tugas baru ini maka Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai supporting system telah melakukan berbagai langkah.
“Tugas baru ini cukup kompleks, oleh karena itu kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari tata tertib, petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan stakeholder, dan agar tugas ini bisa dijalankan, kami terus melakukan kajian-kajian,†katanya.
Selanjutnya Ma’ruf berharap agar nantinya ada instrumen yang cukup mudah sebagai panduan dalam melakukan tugas monitoring peraturan daerah. “Akan lebih baik lagi jika perda bisa termonitor secara sistem dan prioritas pembangunan bisa dikomunikasikan ke DPD agar bisa memperkuat perjuangan,†pungkas Ma’ruf. (Bir)