JAKARTA (BI)-Perseteruan dua politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Fahri Hamzah dengan Sohibul Iman yang berujung pada pelaporan ke polisi, bukan urusan institusi PKS. Karenanya, sangat disayangkan kalau Sohibul sampai menyeret-nyeret Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Aljufri ke dalam pusaran konflik pribadinya itu.
Demikian dikemukakan Mujahid Latif, selaku kuasa hukum Fahri Hamzah kepada awak media saat mendampingi kliennya mendatangi Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Fahri yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI mendatangi Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB itu, untuk memberikan keterangan tambahan dalam kasus dugaan fitnah yang dilakukan Sohibul terhadap dirinya.
Mujahid mengatakan bahwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya (Fahri Hamzah), cukup sederhana karena bersumber pada keterangan dan pernyataan Sohibul pada media massa nasional yang langsung bisa dibuktikan.
"Jadi, itu tidak memerlukan keterangan orang lain, apalagi ketua majelis Syuro PKS. Kami cukup menyerahkan bukti cetak dan elektronik serta video pernyataan yang bersangkutan," ucapnya.
Mujahid juga menilai kalau Sohibul bukanlah sosok yang gentle, karena selama menjalani pemeriksaan politisi yang bersangkutan kerap mengenakan atribut partai PKS. Padahal kasus yang tengah dihadapinya adalah masalah pribadi Sohibul, sebagai pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai.
"Dia (Sohibul), kerap mengenakan atribut PKS saat menjalani pemeriksaan polisi. Padahal klien kami melaporkannya ke polisi bukan dalam kapasitas presiden PKS, melainkan pribadi Sohibul," ujarnya.
Menurut Mujahid, dengan Sohibul membawa-bawa atribut PKS saat menjalani pemeriksaan adalah bentuk dari interfensi politik kepada kepolisian.
"Kelihatan sekali bahwa Sohibul itu tidak gentle menghadapi kasus dugaan fitnah yang dilaporkan klien kami. Apalagi sekarang mulai menyeret-nyeret ketua majelis Syuro PKS," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kasus Fahri ini ramai hingga ke pengadilan dalam rangka menyingkirkan politisi NTB ini dari kedudukannya sebagai wakil ketua DPR.
Di pengadilan hingga tingkat banding Fahri menang dan Hakim memerintahkan PKS menarik keputusan yang memecat Fahri dari PKS.(Bir)
Demikian dikemukakan Mujahid Latif, selaku kuasa hukum Fahri Hamzah kepada awak media saat mendampingi kliennya mendatangi Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Fahri yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI mendatangi Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB itu, untuk memberikan keterangan tambahan dalam kasus dugaan fitnah yang dilakukan Sohibul terhadap dirinya.
Mujahid mengatakan bahwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya (Fahri Hamzah), cukup sederhana karena bersumber pada keterangan dan pernyataan Sohibul pada media massa nasional yang langsung bisa dibuktikan.
"Jadi, itu tidak memerlukan keterangan orang lain, apalagi ketua majelis Syuro PKS. Kami cukup menyerahkan bukti cetak dan elektronik serta video pernyataan yang bersangkutan," ucapnya.
Mujahid juga menilai kalau Sohibul bukanlah sosok yang gentle, karena selama menjalani pemeriksaan politisi yang bersangkutan kerap mengenakan atribut partai PKS. Padahal kasus yang tengah dihadapinya adalah masalah pribadi Sohibul, sebagai pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai.
"Dia (Sohibul), kerap mengenakan atribut PKS saat menjalani pemeriksaan polisi. Padahal klien kami melaporkannya ke polisi bukan dalam kapasitas presiden PKS, melainkan pribadi Sohibul," ujarnya.
Menurut Mujahid, dengan Sohibul membawa-bawa atribut PKS saat menjalani pemeriksaan adalah bentuk dari interfensi politik kepada kepolisian.
"Kelihatan sekali bahwa Sohibul itu tidak gentle menghadapi kasus dugaan fitnah yang dilaporkan klien kami. Apalagi sekarang mulai menyeret-nyeret ketua majelis Syuro PKS," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kasus Fahri ini ramai hingga ke pengadilan dalam rangka menyingkirkan politisi NTB ini dari kedudukannya sebagai wakil ketua DPR.
Di pengadilan hingga tingkat banding Fahri menang dan Hakim memerintahkan PKS menarik keputusan yang memecat Fahri dari PKS.(Bir)