Sibolga (Beritaintermezo.com)-Papan informasi bertuliskan proyek ini dalam pengawasan Pemko dan Kejaksaan Negeri Sibolga menjadi bahan pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat dan menarik perhatian serius kota Sibolga. Masyarakat menilai bahwa tulisan papan merek proyek itu, hanya sebagai tameng belaka para rekanan untuk dapat bekerja asal asalan dan menghindari pengawasan dari masyarakat.
Ketua LSM FOAL Imran Steven Pasaribu, SE di Sibolga, Kamis (7/06) kepada wartawan mengatakan ,"tulisan pada setiap papan proyek pada tahun 2018 hanya untuk mengelabui masyarakat, Kejari tidak ada secara teknik mengawasi proyek, untuk pengawasan tehnik dilapangan adalah PPK dan Dirtek serta pengawas yang di hunjuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kejaksaan Negeri Sibolga bisa muncul sebagai pengacara negara'kalau ada yang keberatan terkait perdata dan tata usaha negara (TUN) baru di bentuk pendapat hukum, namun kalau ada kecurangan tatap akan diproses sesuai kewenangan pidana khusus (Pidsus).
Imran Steven Pasaribu, SE lebih lanjut mengatakan," Dinas PU dan Kepala dinas lainnya serta para rekanan, mengganggap bahwa masyarakat Sibolga orang bodoh, sehingga berani' beraninya membuat pengelabuan pada papan proyek, seakan akan tidak terjadi penyelewengan di pengerjaan proyek, sudah benar 100 persen.
Saya tegaskan dan saya bertanggung jawab kata Steven, "tidak ada kewenangan kejaksaan untuk pengawasan tehnik, karena mereka bukan orang tehnik, kejaksaan hanya berperan pada visi hukum kalau ada yang komplain pada waktu proses tender dan administrasi. kata Steven.
Kejari Sibolga Timbul Pasaribu SH MH ketika dikonfirmasi Kamis (7/06) terkait papan proyek yang bertebar di berbagai sudut kota Sibolga dengan memakai logo kejaksaan dan ditulis sebagai pengawas.
Kejari Sibolga Timbul Pasaribu SH MH, terkejut dan mengatakan, kejaksaan negeri Sibolga tidak ada punya kewenangan untuk melakukan pengawasan secara tehnik, kita bisa muncul ketika ada komplain mengenai perdata dan TUN (Tata usaha negara).
Kapasitas kita hanya visi hukum, jadi kalau ada kecurangan dalam pelaksanaan proyek dan merugikan keuangan negara tetap kita sikat nantinya dan kita serahkan ke Pidsus (tindak pidana khusus). Ujar Kejari (Ams)
Ketua LSM FOAL Imran Steven Pasaribu, SE di Sibolga, Kamis (7/06) kepada wartawan mengatakan ,"tulisan pada setiap papan proyek pada tahun 2018 hanya untuk mengelabui masyarakat, Kejari tidak ada secara teknik mengawasi proyek, untuk pengawasan tehnik dilapangan adalah PPK dan Dirtek serta pengawas yang di hunjuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kejaksaan Negeri Sibolga bisa muncul sebagai pengacara negara'kalau ada yang keberatan terkait perdata dan tata usaha negara (TUN) baru di bentuk pendapat hukum, namun kalau ada kecurangan tatap akan diproses sesuai kewenangan pidana khusus (Pidsus).
Imran Steven Pasaribu, SE lebih lanjut mengatakan," Dinas PU dan Kepala dinas lainnya serta para rekanan, mengganggap bahwa masyarakat Sibolga orang bodoh, sehingga berani' beraninya membuat pengelabuan pada papan proyek, seakan akan tidak terjadi penyelewengan di pengerjaan proyek, sudah benar 100 persen.
Saya tegaskan dan saya bertanggung jawab kata Steven, "tidak ada kewenangan kejaksaan untuk pengawasan tehnik, karena mereka bukan orang tehnik, kejaksaan hanya berperan pada visi hukum kalau ada yang komplain pada waktu proses tender dan administrasi. kata Steven.
Kejari Sibolga Timbul Pasaribu SH MH ketika dikonfirmasi Kamis (7/06) terkait papan proyek yang bertebar di berbagai sudut kota Sibolga dengan memakai logo kejaksaan dan ditulis sebagai pengawas.
Kejari Sibolga Timbul Pasaribu SH MH, terkejut dan mengatakan, kejaksaan negeri Sibolga tidak ada punya kewenangan untuk melakukan pengawasan secara tehnik, kita bisa muncul ketika ada komplain mengenai perdata dan TUN (Tata usaha negara).
Kapasitas kita hanya visi hukum, jadi kalau ada kecurangan dalam pelaksanaan proyek dan merugikan keuangan negara tetap kita sikat nantinya dan kita serahkan ke Pidsus (tindak pidana khusus). Ujar Kejari (Ams)