Ratusan Mantan ASN Tetap Terima Gaji Penuh

Ratusan Mantan ASN Tetap Terima Gaji Penuh

JAKARTA,(BI)-Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 56 instansi pemerintah terpidana korupsi yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan.

Karena itu Bamsoet meminta Komisi II DPR meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat ASN yang terlibat tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Demikian disampaikan politisi Golkar itu terkait 307 ASN yang ternyata belum diberhentikan dan masih menerima gaji penuh. “Padahal hal itu menimbulkan kerugian negara,” tegas Bamsoet, Selasa (7/8/2018).

Dengan demikian Komisi II DPR harus minta BKN melakukan pembinaan terhadap ASN serta memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan agar ASN menjadi pegawai yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, agar dapat meningkatkan produktifitas ASN.“Kasus 307 ASN ini jangan dibiarkan,” pungkasnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index