KPK Wajib Menyelidiki Mahar 1 Triliun dari Sandiaga Uno

KPK Wajib Menyelidiki Mahar 1 Triliun dari Sandiaga Uno

JAKARTA,(BI)-KPK wajib melakukan penyelidikan terkait informasi yang disampaikan oleh Wasekjen Demokrat Sdr. Andi Arif bahwa Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta selaku bacawapres telah membayar uang semacam mahar masing-masing sebesar Rp 500 miliar  untuk mendapatkan dukungan dalam pencalonannya sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo pada pemilu 2019.

“Perlunya KPK melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud, karena Sandiaga Uno adalah penyelenggara negara yang disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 1 triliun,” demikian Benny Rhamdani, Ketua DPP Partai Hanura, Jumat (10/8/2018).

Apakah dana Rp. 1 Triliun tersebut diambil dari dana milik pribadi yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK  saat dilantik sebagai wagub DKI Jakarta, atau dana Rp 1 trilun itu diperoleh dari sumber lain?

“Jika dana Rp. 1 triliun itu bersumber dari pihak ke tiga, maka Sandiaga Uno patut diduga sudah menerima gratifikasi karena terkait dengan jabatan wagub yang mau maju sebagai cawapres Prabowo,” ujarnya.

Tindakan Sandiaga Uno, sekiranya benar kata Benny, maka KPK wajib mengusut berdasarkan UU Tipikor melanggar pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun.

Selain  KPK menyelidiki dari aspek tindak pidana korupsi, Bawaslu juga harus menyelidiki praktek politik uang yang diduga dilakukan oleh Sandiaga Uno, karena bagaimanapun hal ini terkait dengan dana politik dalam proses pencalonan pilpres 2019 yang dilarang oleh UU.

Dengan demikian paslon Prabowo - Sandiaga Uno, ibarat bayi lahir prematur dan mati, karena dibunuh oleh politik uang dan dugaan tindak pidana korupsi. “Jadi, KPK harus mengusut itu,” pungkasnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index