TII Sebut Pemberian Grasi Terhadap Anas Maamun Lemahkan Semangat Pemberantasan Korupsi

TII Sebut Pemberian Grasi Terhadap Anas Maamun Lemahkan Semangat Pemberantasan Korupsi

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai pemberian grasi terhadap mantan gubernur Riau Annas Maamun akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.

Dengan pemberian grasi tersebut upaya untuk pemberantasan korupsi akan surut sebagaimana dengan program presiden Jokowi untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Pemberian grasi kepada terpidana Annas Maamun justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi, hal ini harus dijelaskan Presiden Jokowi," ujar Dadang Trisasongko Rabu (27/11/2019) sebagaimana dikutif dari Kompas.com.

Dadang juga mendesak Jokowi menjelaskan secara terbuka terkait alasan pemberian grasi kepada Annas. Hal itu dapat dilakukan ketika Jokowi kembali ke Tanah Air setelah melewati kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan. "Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," katanya.

Istana Bungkam

Pihak Istana Kepresidenan bungkam soal langkah Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman justru meminta wartawan bertanya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal alasan Jokowi menerbitkan grasi tersebut.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," kata Fadjroel saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat, Rabu (27/11/2019).

Saat ditanya lagi mengenai kritik aktivis antikorupsi terkait pemberian grasi tersebut, Fadjroel juga enggan menjawab. Ia lagi-lagi meminta hal itu ditanyakan ke Menkumham Yasonna Laoly. "Cukup dijawab Menkumham," ujar dia.

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwono juga enggan buka suara soal pemberian grasi. Ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.

"Saya belum dapat infonya, nanti saya cek dulu ya," kata Dini.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Keppres pemberian grasi itu belum diunggah di laman resmi setneg.go.id. Padahal, keppres yang lebih baru sudah diunggah dan dapat diakses publik.


Rastika Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. ***

Sumber : Kompas.com

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index