KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang digulirkan pemerintah pusat ternyata belum mempengaruhi kondisi ekonomi maupun lapangan pekerjaan di Karimun. Kendati begitu, pemerintah Karimun diminta untuk menata seluruh elemen otonomi daerah. Tujuannya, agar masyarakat Karimun tidak menjadi penonton di negeri sendiri.
Sekda Karimun TS Arif Fadillah saat menyampaikan amanat Mendagri pada upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20, Senin (25/4) mengatakan, dengan diberlakukannya MEA 2016 ini, maka Pemkab Karimun diminta pusat untuk bersiap diri dengan menata seluruh regulasi dan mempermudah regulasi itu sendiri.
"Ada lima hal yang akan terjadi antara negara Asean dalam pemberlakukan MEA ini, diantaranya adalah arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal dan arus bebas investasi. Ini menjadi peluang dan ancaman sehingga bagaimana caranya kita jangan jadi penonton di negeri sendiri," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam global competitiveness tahun 2015-2016 disebutkan, bahwa dari hasil survei peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada tingkat ke 37 dan masih berada dibawah negara asean lainnya. Seperti misalnya negara tetangga Singapura menduduki peringkat kedua, Malaysia ke 8 dan Thailand peringkat 31.
Selain itu, berdasarkan hasil survey doing business oleh International Finance Coorporation (IFC) world bank tahun 2015 menyatakan, untuk penyelesaian perizinan melalui usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, di Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.
Informasi tersebut lanjut Arif, memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian izin melalui usaha, Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya di kawasan Asean. Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita dan mewujudkan efesiensi serta efektivitas penyelenggaraan negara dibidang ekonomi untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia.
Kata Arif, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementeria (LPNK), Gubernur, dan Bupati atau Walikota untuk segera segera melaksanakan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing, dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.
"Dalam hal ini bagaimana otonomi daerah menghadapi tantangan MEA dan ini menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkandalam UUD 1945, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal," katanya.(tambunan)
Sekda Karimun TS Arif Fadillah saat menyampaikan amanat Mendagri pada upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20, Senin (25/4) mengatakan, dengan diberlakukannya MEA 2016 ini, maka Pemkab Karimun diminta pusat untuk bersiap diri dengan menata seluruh regulasi dan mempermudah regulasi itu sendiri.
"Ada lima hal yang akan terjadi antara negara Asean dalam pemberlakukan MEA ini, diantaranya adalah arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal dan arus bebas investasi. Ini menjadi peluang dan ancaman sehingga bagaimana caranya kita jangan jadi penonton di negeri sendiri," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam global competitiveness tahun 2015-2016 disebutkan, bahwa dari hasil survei peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada tingkat ke 37 dan masih berada dibawah negara asean lainnya. Seperti misalnya negara tetangga Singapura menduduki peringkat kedua, Malaysia ke 8 dan Thailand peringkat 31.
Selain itu, berdasarkan hasil survey doing business oleh International Finance Coorporation (IFC) world bank tahun 2015 menyatakan, untuk penyelesaian perizinan melalui usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, di Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.
Informasi tersebut lanjut Arif, memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian izin melalui usaha, Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya di kawasan Asean. Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita dan mewujudkan efesiensi serta efektivitas penyelenggaraan negara dibidang ekonomi untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia.
Kata Arif, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementeria (LPNK), Gubernur, dan Bupati atau Walikota untuk segera segera melaksanakan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing, dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.
"Dalam hal ini bagaimana otonomi daerah menghadapi tantangan MEA dan ini menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkandalam UUD 1945, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal," katanya.(tambunan)