Karimun (Beritaintermezo.com)-Presiden Joko Widodo bakal meresmikan Pulau Asam menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Persyaratannya sedang dipersiapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Ada tiga persayaratan yang tengah dipersiapkan, salah satunya adalah analisis makro ekonomi.
"Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka Bapak Presiden akan meresmikan Pulau Asam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Rencananya, peresmian itu akan dilakukan pada tahun ini juga.
Semua tim tengah bekerja untuk menyiapkan proses dokumentasi. Sebab, tahun depan sudah dimulai," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kepri Syamsul Bahrum di Tanjungbalai Karimun.
Kata Syamsul, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun tidak hanya menjadikan Pulau Asam di sisi barat Pulau Karimun Besar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, kedepan pulau itu akan dijadikan sebagai kawasan kota baru di Kabupaten Karimun.
"Di Pulau Asam, Karimun sudah investasi tiga perusahaan besar yang bergerak di bidang Oil Storage Terminal, Shipyard, Logistic Base, pariwisata dan trading. Selain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Asam juga akan dijadikan sebagai kawasan kota baru di Karimun," tutur Syamsul.
Menurut dia, dengan masuknya investasi perdagangan, mau tak mau Pulau Asam yang sebelumnya tidak berpenduduk maka kedepan akan didiami oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat yang ada disana nantinya bukan hanya sebagai penghuni melainkan juga sebagai penduduk. Antara penghuni dan penduduk memiliki arti yang berbeda.
Dijelaskan, untuk penyiapan infrastruktur di Pulau Asam membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Kemudian, operasional akan dimulai pada tahun keempat. Sementara, tahun kelima perusahaan bisa beroperasi secara penuh. Diminta, semua pihak bisa memberi dukungan untuk menjadikan Pulau Asam sebagai kawasan baru di Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq sebelumnya menyambut baik adanya informasi kalau Pulau Asam direstui menjadi KEK oleh pemerintah pusat. Menurut dia, dengan direstuinya Karimun menjadi KEK, maka akan membuka iklim investasi yang makin baik di Karimun. Disamping investasi yang sudah ada di kawasan itu.
Dijelaskan, payung hukum yang mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus adalah UU No 39 tahun 2009 diteruskan dengan Peraturan Pemerintah No 02 tahun 2011. Sejak terbitnya UU dan PP tersebut, sebenarnya sudah ada beberapa wilayah di Indonesia KEK nya mulai berjalan.
"Kawasan Ekonomi Khusus adalah suatu kawasan yang memiliki suatu keterbatasan wilayah yang diberikan keunggulan secara geografis, geo ekonomis yang diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan ekspor-impor, penyimpan logistik, peningkatan SDM, energi dan kegiatan lainnya," tutur Rafiq. (tambunan)
"Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka Bapak Presiden akan meresmikan Pulau Asam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Rencananya, peresmian itu akan dilakukan pada tahun ini juga.
Semua tim tengah bekerja untuk menyiapkan proses dokumentasi. Sebab, tahun depan sudah dimulai," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kepri Syamsul Bahrum di Tanjungbalai Karimun.
Kata Syamsul, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun tidak hanya menjadikan Pulau Asam di sisi barat Pulau Karimun Besar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, kedepan pulau itu akan dijadikan sebagai kawasan kota baru di Kabupaten Karimun.
"Di Pulau Asam, Karimun sudah investasi tiga perusahaan besar yang bergerak di bidang Oil Storage Terminal, Shipyard, Logistic Base, pariwisata dan trading. Selain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Asam juga akan dijadikan sebagai kawasan kota baru di Karimun," tutur Syamsul.
Menurut dia, dengan masuknya investasi perdagangan, mau tak mau Pulau Asam yang sebelumnya tidak berpenduduk maka kedepan akan didiami oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat yang ada disana nantinya bukan hanya sebagai penghuni melainkan juga sebagai penduduk. Antara penghuni dan penduduk memiliki arti yang berbeda.
Dijelaskan, untuk penyiapan infrastruktur di Pulau Asam membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Kemudian, operasional akan dimulai pada tahun keempat. Sementara, tahun kelima perusahaan bisa beroperasi secara penuh. Diminta, semua pihak bisa memberi dukungan untuk menjadikan Pulau Asam sebagai kawasan baru di Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq sebelumnya menyambut baik adanya informasi kalau Pulau Asam direstui menjadi KEK oleh pemerintah pusat. Menurut dia, dengan direstuinya Karimun menjadi KEK, maka akan membuka iklim investasi yang makin baik di Karimun. Disamping investasi yang sudah ada di kawasan itu.
Dijelaskan, payung hukum yang mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus adalah UU No 39 tahun 2009 diteruskan dengan Peraturan Pemerintah No 02 tahun 2011. Sejak terbitnya UU dan PP tersebut, sebenarnya sudah ada beberapa wilayah di Indonesia KEK nya mulai berjalan.
"Kawasan Ekonomi Khusus adalah suatu kawasan yang memiliki suatu keterbatasan wilayah yang diberikan keunggulan secara geografis, geo ekonomis yang diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan ekspor-impor, penyimpan logistik, peningkatan SDM, energi dan kegiatan lainnya," tutur Rafiq. (tambunan)