Terkait Kasus Perdata, Kejari-BUMD Karimun Teken MoU

Terkait Kasus Perdata, Kejari-BUMD Karimun Teken MoU

Karimun (Beritaintermezo.com)-Dua perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun, yakni PT Karya Karimun Mandiri yang menaungi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (23/5) pagi.

Penandatangan MoU itu dilakukan Direktur Utama BUP Karimun Indrawan Susanto, Direktur PDAM Tirta Karimun Indra Santo dan Kepala Kejari Karimun Selamet Sentosa di aula Kantor Kejari Karimun. Penandatanganan itu disaksikan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karimun.

Kepala Kejari Karimun Selamet Sentosa usai MoU mengatakan, perjanjian kerjasama antara BUMD Karimun dengan Kejari di bidang hukum perdata. Ketika BUP maupun PDAM digugat ataupun menggugat suatu kasus perdata, maka bisa memberikan kuasa kepada Kejari Karimun dalam mendampingi kasus tersebut, baik di pengadilan maupun diluar pengadilan.

"Perjanjian kerjasama ini juga akan menjadikan dua BUMD milik Pemkab Karimun ini menjadi sehat. Kalau ada gugatan atau tagihan yang belum bisa mereka bayar, semoga setelah didampingi Jaksa Pengacara Negara bisa tertata dan berjalan dengan baik. Ini harapan kami dengan adanya perjanjian kerjasama ini" ungkap Selamet Sentosa.

Selain dengan BUP dan PDAM, Kejari Karimun sudah menjalin kerjasama di bidang hukum perdata dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pelindo I Cabang Tanjungbalai Karimun, PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Selama ini, sudah ada 10 perkara yang ditangani Kejari Karimun terkait kasus perdata, khususnya kasus pertanahan.

"Tugas kami dalam perjanjian kerjasama perdata ini adalah memberikan pertimbangan dan pendapat hukum, seperti yang pernah kami lakukan adalah kasus tanah yang di Jalan Nusantara. Di satu sisi kasus perdatanya dimenangkan dan sisi lain tata usaha negara nya dikalahkan," jelasnya.

Direktur Utama PT Karya Karimun Mandiri (KKM) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun Indrawan Susanto mengatakan, pihaknya menyambut baik perjanjian kerjasama yang baru diteken antara BUP, PDAM Tirta Karimun dan Kejari Karimun. Dengan begitu, maka pihaknya bisa meminta pendampingan hukum ketika terjadi masalah perdata di kemudian hari.

"Pada intinya, MoU ini adalah kerjasama PDAM, BUP dan Kejaksaan dalam hal pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Baik BUP dan PDAM nantinya akan mengkonsultasikan dan mengkoorinasikan apapun permasalahan hukum perdata yang kami alami, sehingga bisa terarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Indrawan Susanto.

Sementara, Direktur PDAM Tirta Karimun Indra Santo menambahkan, dengan adanya kerjasama antara PDAM Tirta Karimun dan BUP ini maka diharapkan kedua perusahaan milik pemerintah daerah Karimun itu semakin lebih baik dan sehat dalam menjalakan usaha. Artinya, kerjasama tersebut memberikan kenyamanan bagi BUP dan PDAM. (hk/tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index