Karimun (Beritaintermezo.com) - Tiga dari 99 nahkoda dan kru kapal fery tujuan Dumai-Buton positif menggunakan narkoba. Ini diketahui setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun melakukan tes urine kepada awakl kapal tersebut di ruang VIP Pelabuhan Domsetik Tanjungbalai Karimun, Selasa (20/6) pagi. Kepala BNN Karimun, Kompol Ahmad Soleh mengatakan, tes urine itu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pemudik dalam perjalanan melalui jasa transportasi laut melalui embarkasi Karimun. Kegiatan tersebut dilaksanakan BNN secara serentak melalui Operasi Bersinar 2017. "Dari 99 nakhoda dan awak kapal yang tes, ternyata 3 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ketiganya merupakan Kepala Kamar Mesin (KKM) yang bertugas di kapal ferry cepat tujuan Dumai dan Buton. Nakhoda kapal dinyatakan negatif narkoba," ungkap Soleh. Menurut Soleh, ketiga awak kapal tersebut dibawa ke kantor BNN Karimun untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, identitas mereka berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditahan. Nantinya, usai lebaran Idul Fitri ketiganya akan dipanggil kembali ke Karimun untuk menjalani rehabilitasi. "Setelah menjalani pemeriksaan di kantor dan meninggalkan identitasnya, ketiga awak kapal ferry tersebut kami izinkan untuk berlayar lagi. Namun, mereka kami minta untuk datang lagi guna menjalani rehabilitasi. Mereka pasti datang karena identitasnya kami tahan," jelasnya. Soleh menyebut, tindakan yang akan diambilnya akan berbeda ketika ditemukan nakhoda kapal yang positif menggunakan narkoba. Kalau ada nakhoda kapal yang positif, maka dia meminta kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun untuk menunda pelayaran dan nakhoda diganti dengan yang benar-benar bersih dari penggunaan narkoba.  Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjungbalai Karimun Syahrinaldi menambahkan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan sebelum memperoleh keterangan resmi dari BNN Karimun, apakah awak kapal cepat itu masuk dalam kategori ringan ataupun berat.  "Kami masih menunggu laporan dari BNN Karimun, kita belum mengetahui mereka yang positif narkoba termasuk dalam kasus ringan apa berat. Jika berat kita akan berikan larangan untuk melanjutkan tugasnya. Kami belum bisa memberikan sanksi kalau belum memperoleh keterangan resmi dari BNN Karimun," pungkasnya. (hk/tambunan)