Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Pemkab Karimun Beri Sanksi Kepada 51 ASN

Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Pemkab Karimun Beri Sanksi Kepada 51 ASN

Karimun (Beritaintermezo.com)-Pernyataan Bupati Karimun Aunur Rafiq yang akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer yang bolos pada hari pertama kerja usai cuti lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah pada Senin (3/7) dibuktikan. Sebanyak 51 pegawai yang bolos langsung diproses, Selasa (4/7) kemarin. Parahnya, sebanyak 21 orang dari 51 orang pegawai itu kembali membolos pada hari kedua, Selasa (4/7) kemarin. Pada hari kedua, Bupati Rafiq menggelar apel bersama dengan seluruh pegawai dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karimun di halaman Kantor Bupati.   Usai apel, pegawai yang membolos tersebut kemudian dikumpulkan di Gedung Serbaguna Nilam Sari Pemkab Karimun. Mereka kemudian didata dan dimintakan keterangan apa alasannya membolos. Sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah mereka perbuat. "Sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan kemarin, bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran akan diberikan sanksi. Jumlahnya sebanyak 51 orang, mereka nanti akan dikumpulkan di ruang serbaguna untuk didata," ungkap Aunur Rafiq kepada sejumlah media usai apel bersama. Kata Rafiq, dari seluruh OPD yang ada, ternyata pegawai di Dinas Kawasan Permukiman Perumahan dan Kebersihan yang memiliki tingkat bolos yang tinggi dengan angka mencapai 18 orang, menyusul Dinas Perhubungan dengan jumlah pegawai yang bolos mencapai 11 orang. Sisanya, menyebar di OPD lainnya. "Dari data yang sudah ada, jumlah pegawai yang tidak masuk sebanyak 51 orang. Hari ini sudah dipanggil dan dikumpulkan di Gedung serba guna untuk dicek dan saya mintakan agar diberi sanksi. Seperti apa sanksinya nanti, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari teguran hingga yang terberat," tuturnya. Bagi honor daerah yang kedapatan tidak masuk kerja diminta untuk membuat surat pernyataan. Jika diantara mereka ada yang sudah melakukan kesalahan serupa secara berulang-ulang maka akan diberikan sanksi terberat yakni pemecatan. Mereka tidak akan diproses lagi untuk perpanjangan kontrak. "Bagi tenaga honor yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, maka saya mintakan untuk tidak diproses lagi perpanjangan kontraknya. Kita tidak main-main soal ini, sudah ada 3 orang pegawai dan tenaga honor yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat," jelasnya. Sekretaris Daerah Karimun Muhammad Firmansyah menambahkan, pihaknya sudah meminta kepada staf di Sekretariat Kabupaten Karimun untuk mendata pegawai yang tidak masuk kerja di Gedung Serbaguna Nilam Sari. Dari data yang diperoleh berdasarkan absensi, ternyata 51 orang yang tidak masuk kerja pada hari pertama dan 21 orang lagi kembali tidak masuk kerja di hari kedua. "Dari 51 orang yang tidak hadir pada hari pertama bahkan masih ada 21 orang yang juga tidak hadir pada hari kedua kerja. Kepada mereka yang tidak hadir, kita harapkan Kepala Dinas dan Kepala Bagian untuk memanggil dan memberikan sangsi berupa surat teguran dan surat pernyataan," pungkasnya. (Tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index