Bea Cukai Karimun Terbentur Lartas Terkait Penertiban Impor Berisiko Tinggi

Bea Cukai Karimun Terbentur Lartas Terkait Penertiban Impor Berisiko Tinggi
Bea Cukai saat coffe morning dengan wartawan Karimun

Karimun (Beritaintermezo.com)-Upaya Bea Cukai untuk melakukan penertiban impor berisiko tinggi di Karimun tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, penertiban tersebut berbenturan dengan aturan barang larangan pembatasan (lartas) yang dikeluarkan oleh Stasiun Karantina Pertanian. Ditambah lagi, Karimun bukanlah daerah yang ditunjuk sebagai tujuan impor.

Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Taufik mengatakan, sebagai bentuk nyata dari upaya penertiban impor berisiko tinggi, Bea Cukai mengadakan rapat koordinasi dan deklarasi bersama pada Rabu, (12/7) lalu.

"Rapat tersebut dihadiri Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK," ungkap Taufik saat coffee morning dengan pengguna jasa kepabeanan dan cukai di kantornya, kemarin.

Kata Taufik, satu hari setelah rapat di Jakarta tersebut, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama dengan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kapolda dan institusi lainnya di Provinsi Kepri langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta untuk meminta petunjuk teknis kebijakan penertiban impor berisiko tinggi tersebut di Kepri.

"Sampai saat ini, kami belum mendapat jawaban terkait teknis penertiban impor berisiko tinggi yang sesuai dengan kondisi Karimun. Hanya saja, karena di Karimun terbentur dengan adanya barang larangan pembatasan maka kami cuma meminta agar dilakukan penyederhanaan larangan pembatasan tersebut," terangnya.

Dijelaskan, impor berisiko tinggi tersebut adalah kegiatan impor yang bermasalah dalam hal penerimaan biaya masuk serta melanggar aturan barang larangan pembatasan. Namun, bukan terkait jenis barang yang masuk ke daerah tujuan impor. Seperti, Karimun yang bukan daerah tujuan impor buah, namun tetap juga dipaksakan memasukkan berbagai jenis buah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, kata Taufik, Dirjen Bea Cukai berencana membentuk satgas penertiban impor berisiko tinggi yang akan dikuatkan melalui penerbitan perpres. Pembentukan satgas ini diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan yang dapat merusak sendi perekonomian.

"Tugas satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Kemudian, wewenang satgas adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian lembaga atau pihak lain," tuturnya lagi.

Kegiatan coffee morning KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun dengan pengguna jasa kepabeanan dan cukai tersebut juga dihadiri oleh berbagai mitra kerja Bea Cukai serta perwakilan dari organisasi Pers dan kumunitas Jurnalis Karimun. Acara tersebut berlangsung hangat dan santai.(hk.tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index