Dugaan Korupsi Dana JKN, BPKP Kepri Temukan Invoice Palsu

Dugaan Korupsi Dana JKN, BPKP Kepri Temukan Invoice Palsu

Karimun (Beritaintermezo.com) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menemukan fakta baru saat mengaudit korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2015-2016 di Puskemas Moro. Kepala Puskesmas Moro, dr Ridwan ternyata membuat invoice palsu terkait pembelian obat-obatan di Batam.

"Saat ini proses audit oleh Tim dari BPKP masih berlangsung. Tim juga memeriksa Kepala Puskemas Moro dan bendaharanya. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Kepala Puskemas Moro membuat invoice palsu terkait pembelian obat-obatan di apotik Batam," ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro Edi Sutomo, Senin (4/9).

Saat dikonfirmasi wartawan, Edi mengaku tengah berada di salah satu apotik di Batam. Saat mengkroscek ke petugas di apotik tersebut, diketahui kalau invoice atas nama apotik itu ternyata palsu. Mereka menyebut kalau invoice itu bukan berasal dari apotik yang dipalsukan itu.

"Sekarang saya dan Tim BPKP lagi berada di Batam. Kami sudah mengecek ke apotik tempat pembelian obat-obatan yang tertera dalam invoice tersebut. Berdasarkan pengakuan dari petugas apotik, kalau invoice itu bukan punya mereka. Artinya, invoice tersebut adalah palsu," kata Edi.

Menurut dia, rata-rata pembelian obat yang tertera dalam invoice tersebut sekitar Rp10 juta per bulan. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan angka pasti berapa besar penyalahgunaan anggaran yang berasal dari pembelian obat-obatan secara palsu itu. Pasalnya, akumulasi kerugian negaranya dihitung oleh BPKP.

Edi juga menyebut, saat menjalani pemeriksaan, Kepala Puskesmas Moro, dr Ridwan lebih banyak ngeles. Keterangan yang diberikannya jauh berbeda dengan apa yang disampaikan bendaharanya, Ade yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dr Ridwan sudah pasrah.  Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Moro sejak awal Juni 2017 lalu.

Edi Sutomo menyebut, hingga kini keduanya belum ditahan, dengan alasan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Keduanya juga kooperatif kepada penyidik.
Edi menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan Puskesmas Moro dan bendaharanya tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa curiga, ketika merasa ada keterbatasan dalam hal peralatan kesehatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan Puskesmas Moro.

Padahal, untuk Kabupaten Karimun, Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulannya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta per bulan. Namun, anggaran sebesar itu diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Menurut dia, dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat nota palsu, SPJ perjalanan dinas fiktif, dan stempel toko, serta satu unit laptop yang berisi dokumen lainya. Kuat dugaan, tersangka telah memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya.

Dikatakan, barang bukti tersebut sebagian didapat dari ruang kerja Kepala Puskesmas dan rumah dinas serta ruang kerja Bendahara. Dalam kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, diantaranya berasal dari pegawai Puskesmas, pemilik toko saksi lainnya. (hk/tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index