Diterima Bupati Karimun, BPN Serahkan 5.815 Sertifikat Tanah
Selasa, 06-03-2018 - 14:26:50 WIB
|
Kepala BPN Karimun menyerahkan setifikat tanah kepada Bupati Aunur Rafiq
|
Karimun (Beritaintermezo.com)-Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karimun kembali mengeluarkan sebanyak sertifikat kepada 5.815 bidang tanah milik warga di Kabupaten Karimun secara gratis di Kantor BPN, Senin (5/3). Penyerahan sertifikat tanah gratis kepada warga tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Kepala BPN Karimun yang lama, Susi Susilawati mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini sudah tiga kali dilaksanakan, penyerahan pertama dilakukan oleh Menteri ATR BPN di Batam pada 27 Desember 2017. Penyerahan kedua, dilakukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada 18 Januari 2018 di kantor BPN Karimun dan yang ketiga oleh Bupati Karimun, kemarin.
"Penyerahan sertifikat tanah adalah yang ada di Kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat, Tebing dan Kundur. Total sisa yang belum dibagikan kepada masyarakat adalah sebanyak 5.815 bidang tanah yang akan diatur lebih lanjut di tingkat kecamatan. Program sertifikat tanah gratis ini dialokasikan dalam APBN dan bagian dari nawacita Presiden Joko Widodo," ungkap Susi.
Dijelaskan, rincian sertifikat tanah yang dikeluarkan adalah K1 sebanyak 6.170 bidang, K2 1 bidang, K3 sebanyak 535 bidang, K4 1.406 bidang. Program inventarisasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah 1000 bidang di Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur dapat terselesaikan 100 persen. Begitu juga, sejumlah instansi juga mampu penyelesaikan pensertifikasi Badan Milik Negara.
"Diantara Badan Milik Negara yang mampu melakukan pensertifikasi 100 persen adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kantor Polres Karimun, Kementerian Agama dan TNI Angkatan Laut," terang Susi.
Susi menyebut, pada 2017 Karimun mendapat 8.112 pembagian sertifikat, sebanyak 5.000 sertifikat lagi sedang dalam proses. Sementara, pada 2018 ini, Kabupaten Karimun akan memperoleh 13 ribu sertifikat gratis untuk masyarakat. Sertifikat tanah gratis itu juga sudah diatur berdasarkan Perbup no: 2 tahun 2018 tentang Penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh masyarakat terhadap pengadaan sertifikat tanah miliknya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq menambahkan, pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat Karimun dilakukan secara gratis. Dia menekankan jangan ada pungutan satu rupiah pun. Karena, seluruh biaya pengurusan tanah sudah ditanggung oleh negara. Bupati Rafiq menyilakan kepada warga untuk melaporkan kepada Tim Saber Pungli jika menemukan adanya indikasi pungutan dalam biaya pengurusan tanah.
"Semua gratis, jangan ada pungutan satu rupiah pun. Nol rupiah. baik itu RT, RW, Lurah, Camat dan Kades. Begitu juga oleh petugas BPN, karena semua biayanya ditanggung oleh negara. Kalau ada warga yang melihat atau merasa ada petugas yang meminta bayaran, silakan laporkan ke Tim Saber Pungli. Kan sudah ada tim yang mengawasi ini," ungkap Aunur Rafiq.
Kata Rafiq, jika memang ditemukan adanya aparatur sipil negara maupun perangkat ke bawahnya melakukan pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah maka akan diterapkan sanksi sesuai dengan UU ASN. Sanksinya berupa pidana dan juga bisa diberhentikan dengan cara tidak hormat. Untuk itu, Bupati Rafiq mengingatkan jangan sampai bermain-main dalam pengurusan tanah. (hk/hen)
Komentar Anda :