Polres Karimun Musnahkan Sabu 19 Kg Dengan Air Panas
Sabtu, 24-03-2018 - 09:12:15 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Polres Karimun memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,771 kilogram yang disita di perairan Outer Port Limited (OPL) perbatasan Indonesia-Malaysia pada Selasa (27/2) lalu.
Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas di halaman Mapolres Karimun, Jumat (23/3) pagi oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin bersama FKPD Karimun.
Sebelum direndam dalam baskom yang sudah berisi air panas, sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan teh cina warna hijau dan kuning itu dites dulu menggunakan alat untuk pengecek sabu-sabu. Setelah serbuk putih itu mengeluarkan warna biru yang artinya kalau itu benar-benar sabu, baru kemudian dilarutkan dalam air panas yang sudah disediakan.
Setelah semua bungkusan teh cina yang berisi sabu-sabu itu larut dalam air panas. Kemudian, anggota Polres Karimun membawa baskom yang berisi larutan sabu-sabu ke arah belakang rumah dinas perwira Polres Karimun.
Rupanya, air rendaman sabu-sabu itu dibuang ke dalam septic tank. Pembuangan air rendaman sabu-sabu itu disaksikan tiga tersangka inisial SM, FR dan BH.
"Kalian lihat sendiri kan, sabu-sabu ini sudah dilarutkan dan dibuang ke dalam septic tank. Jadi, tak ada lagi yang tersisa. Semuanya sudah hanyut dan larut dalam air lubang septic tank ini," ungkap Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin kepada 3 tersangka yang ikut menyaksikan proses pemusnahan sabu-sabu dari awal direndam hingga dibuang di bak pembuangan kotoran.
Kata Kapolres, barang bukti sabu-sabu seberat 19,771 kilogram sudah dicek menggunakan alat khusus bersama unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Karimun. Setelah hasilnya dinyatakan positif kemudian langsung dimusnahkan dengan cara direndam dengan air panas. Pihaknya sengaja menghadirkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sengaja menghadirkan tiga orang tersangka dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 19,771 kilogram ini. Satu dari tiga tersangka masih sakit dan terpaksa didudukkan menggunakan kursi roda. Mereka harus melihat sendiri proses pemusnahan sabu-sabu yang mereka bawa ini, hingga sampai dibuang ke septic tank," terang Kapolres.
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan sebagai penuntasan tugas pokok. Sebab, narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena, narkoba merupakan musuh bersama. Pemusnahan yang dilakukan jangan dilihat dari jumlah banyak atau sedikitnya barang bukti. Namun harus dilihat dari usaha mencoba menyelamatkan jiwa anak bangsa.
Menurut Agus, tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,771 kilogram tersebut merupakan tangkapan terbesar selama dia menjabat sebagai Kapolres Karimun.
Meski barang bukti sudah dimusnahkan, namun tidak berarti kasus tersebut berhenti sampai disitu saja. Pihaknya, akan terus mengembangkan kasus itu dengan menelusuri jaringan yang berada di bawah sindikat narkoba internasional tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai institusi untuk mengungkap jaringan ini. Saat ini, sudah ada Kasat Resnarkoba yang baru. Mudah-mudahan di tangan kasat yang baru, akan makin banyak lagi pengungkapan kasus-kasus peredaran narkoba dengan jumlah yang lebih besar lagi. Karena memang, Karimun merupakan jalur perlintasan narkoba," jelasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu jumlahnya tidak sebanyak 19,771 lagi, karena harus disisihkan untuk barang bukti di persidangan dan cek laboratorium.
Sabu-sabu yang dibungkus 10 kantong teh cina warna hijau dan kuning itu masing-masingnya dikurangi sebanyak 32 gram. Jadi total barang bukti yang disisihkan sebanyak 608 gram.
Kata Rayendra, saat ini proses hukumnya masih berada di kepolisian, belum dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi berkas kasus ini secepatnya akan dilimpahkan. Dari ketiga tersangka, satu orang merupakan nakhoda pompong dan 2 lagi ABK.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satresnarkoba, Satintelkam bersama Satpolair Polres Karimun mengamankan pompong yang diduga mengangkut narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 19 kilogram lebih di perairan OPL perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (27/2) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Sebanyak 3 orang awak pompong tersebut sudah diamankan di Mapolres Karimun.
"Ketiga tersangka ini merupakan kelompok sindikat narkoba internasional. Sejak Desember 2017 hingga Februari 2018, mereka telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Karimun. Pertama mereka berhasil membawa 1 kilogram sabu, kedua 3 kilogram dan ketiga 9 kilogram. Namun, ketika membawa 19,77 kilogram, upaya mereka berhasil digagalkan," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi saat ekspose di Pantai Tanjung Ambat, Kecamatan Buru, Karimun, Jumat (2/3).
Kata Kapolda, ketiga tersangka diringkus oleh anggota Sat Intelkam Polres Karimun yang melaksanakan tugas melebihi tupoksi mereka. Polisi telah mengintai kapal yang diduga membawa sabu-sabu sejak Jumat (23/2) lalu. Namun, karena keterbatasan armada ditambah luasnya lautan di perairan OPL, maka polisi kesulitan untuk mengungkap jaringan ini.hk/hen)
Komentar Anda :