Golkar Copot Asyura dari Ketua DPRD Karimun

Golkar Copot Asyura dari Ketua DPRD Karimun

Karimun (Beritaintermezo.com)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Karimun akhirnya mencopot HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun periode 2014-2019. Pencopotan itu melalui rapat pleno partai di Kantor DPD II Partai Golkar setempat, Jumat (30/3) malam. HM Asyura legowo menerima penggantian dirinya sebagai ketua dewan tersebut.

Untuk menggantikan posisi Asyura, pengurus Partai Golkar mengusulkan tiga nama yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Karimun. Mereka adalah M Yusuf Sirat, Rosmeri dan Rohani. Ketiga kader terbaik Partai Golkar itu pun menyatakan kesiapannya untuk menduduki kursi Ketua DPRD yang ditinggalkan HM Asyura. Nama mereka sudah dikirimkan ke DPD I dan DPP Partai Golkar.

"Kami sudah melaksanakan rapat pleno penggantian Ketua DPRD dari Partai Golkar untuk mengganti M Asyura dengan mengusulkan tiga nama ke DPP melalui DPD I Partai Golkar Kepri. Nama yang diusulkan itu adalah M Yusuf Sirat, Rosmeri dan Rohani," ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Minggu (1/4).

Menurut dia, saat ini ada enam orang anggota fraksi Partai Golkar di dewan. Selain Asyura, masih ada lima orang kader lagi, seperti Yusuf Sirat, Rosmeri, Rohani, Jumadi dan Syamsul. Namun, dari lima anggota fraksi itu, hanya tiga orang yang dipilih pengurus untuk diajukan ke pusat. Ketiga nama yang diusulkan oleh pengurus itu memiliki hak yang sama. Keputusan siapa yang akan duduk nantinya mutlak berada di DPP Partai Golkar.

Kata Rafiq, rapat pleno tersebut dihadiri oleh 54 dari 94 orang pengurus DPD II Partai Golkar Karimun. Rapat tersebut juga dihadiri peninjau dari pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Kepri. Dengan hadirnya 54 pengurus ditambah peninjau dari DPD I Golkar Kepri, maka rapat pleno tersebut sudah memenuhi quorum dan sah untuk dilakukan pleno tersebut.

"HM Asyura juga sudah menyampaikan pada akhir sambutannya, beliau bersedia untuk diganti dan melepaskan jabatannya dan mundur sebagai Ketua DPRD Karimun. Beliau secara legowo melepaskan jabatannya itu. Dan kalaupun dia akan melakukan upaya hukum kami silahkan. Karena, persoalan hukum konteksnya di luar persoalan partai," kata Rafiq.

Dijelaskan, penggantian pengurus, mulai dari fraksi dan komisi serta pimpinan di DPRD merupakan hak partai. Namun, karena sedang berproses hukum maka proses hukum tetap dihormati. Tapi begitu putusan Mahkamah Agung keluar tentang kasasi, maka putusan kasasi tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi. Setelah adanya putusan kasasi, maka rapat pleno baru bisa dilakukan.(hk/hen)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index