KARIMUN (Beritaintermezo.com)—Sepanjang Januari 2016 ini, Polres Karimun telah mengungkap 10 kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Karimun. Dari 10 kasus itu, polisi telah menyeret 11 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Diantara mereka, ada yang sudah pernah tersandung kasus serupa dan sebagian lagi merupakan 'pemain' baru di Karimun.
"Hari ini, kami mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Karimun dengan menyeret 11 pengedar. Saat ini, kami hanya menghadirkan 9 pengedar, sementara 2 lainnya sudah berada di Rutan Karimun," ungkap Kapolres Karimun AKBP I Made Suka Wijaya dalam keterangan pers di depan Rupatama Polres Karimun, Kamis (28/1).
Kata Made, para pengedar itu ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Diantara pengedar narkoba itu, satu tersangka merupakan Warga Negara Malaysia inisial J yang membawa ganja, dia ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (16/1).
Tersangka lain yang diekpos polisi adalah Ij dan Ja yang ditangkap pada Kamis (7/1) lalu. Keduanya ditangkap saat Ja membesuk Ij yang sedang dititipkan di Rutan Karimun. Saat itu, Ja berusaha memasukkan dua paket sabu-sabu ukuran kecil ke dalam mancis warna merah muda kepada Ij.
Informasinya, Ij merupakan pemain lama yang sering keluar masuk bui, saat ini dia tengah mendekam dalam Rutan Karimun. Sementara, Ja adalah adiknya yang terus menjalankan bisnisnya dari luar Rutan. Keduanya tetap menjalanakn bisnis haram itu meski abangnya ditahan di Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengekspos tertangkap Fy di kamar 105 Hotel Golden Tanjungbalai Karimun. Kepada polisi Fy mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial Gb. Dari pengakuan Fy petugas menangkap Gb dan kembali mengamankan satu paket sabu lainnya.
Kemudian, pada Jumat (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap seorang pria, Na, pemilik ratusan butir ekstasi di Kecamatan Meral. Dari rumah Na, petugas mengamankan 48 butir ekstasi berlogo Toyota, dan 66 butir berlogo No 1. Pil Setan itu disimpan Na di dalam pohon kelapa yang sudah tumbang.
Selanjutnya, pada Minggu (17/1), aparat dari Polsek Kundur Barat/Utara menangkap seorang bandar sabu, AL, di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Dari tangan AL polisi mengamankan tiga paket sabu beserta alat isapnya. Polisi sudah lama mengintai tersangka gingga berhasil membekuknya saat itu.
Lalu pada Senin (18/1) polisi kembali menangkap dua pengedar sabu, Nsa dan Nsi, di Bukit Sidomulyo, Tanjung Balai Karimun. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu beserta alat hisapnya. Terakhir, polisi membekuk tiga tersangka yakni A, R, dan W ini di kawasan Seilakam, Kecamatan Karimun, Rabu (27/1) malam.
Ekspos narkoba yang digelar di Mapolres Karimun kemarin dihadiri sejumlah tokoh masyarakat di Karimun diantaranya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Afrizal, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal dan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Karimun Abu Samah. (tambunan)
"Hari ini, kami mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Karimun dengan menyeret 11 pengedar. Saat ini, kami hanya menghadirkan 9 pengedar, sementara 2 lainnya sudah berada di Rutan Karimun," ungkap Kapolres Karimun AKBP I Made Suka Wijaya dalam keterangan pers di depan Rupatama Polres Karimun, Kamis (28/1).
Kata Made, para pengedar itu ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Diantara pengedar narkoba itu, satu tersangka merupakan Warga Negara Malaysia inisial J yang membawa ganja, dia ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (16/1).
Tersangka lain yang diekpos polisi adalah Ij dan Ja yang ditangkap pada Kamis (7/1) lalu. Keduanya ditangkap saat Ja membesuk Ij yang sedang dititipkan di Rutan Karimun. Saat itu, Ja berusaha memasukkan dua paket sabu-sabu ukuran kecil ke dalam mancis warna merah muda kepada Ij.
Informasinya, Ij merupakan pemain lama yang sering keluar masuk bui, saat ini dia tengah mendekam dalam Rutan Karimun. Sementara, Ja adalah adiknya yang terus menjalankan bisnisnya dari luar Rutan. Keduanya tetap menjalanakn bisnis haram itu meski abangnya ditahan di Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengekspos tertangkap Fy di kamar 105 Hotel Golden Tanjungbalai Karimun. Kepada polisi Fy mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial Gb. Dari pengakuan Fy petugas menangkap Gb dan kembali mengamankan satu paket sabu lainnya.
Kemudian, pada Jumat (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap seorang pria, Na, pemilik ratusan butir ekstasi di Kecamatan Meral. Dari rumah Na, petugas mengamankan 48 butir ekstasi berlogo Toyota, dan 66 butir berlogo No 1. Pil Setan itu disimpan Na di dalam pohon kelapa yang sudah tumbang.
Selanjutnya, pada Minggu (17/1), aparat dari Polsek Kundur Barat/Utara menangkap seorang bandar sabu, AL, di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Dari tangan AL polisi mengamankan tiga paket sabu beserta alat isapnya. Polisi sudah lama mengintai tersangka gingga berhasil membekuknya saat itu.
Lalu pada Senin (18/1) polisi kembali menangkap dua pengedar sabu, Nsa dan Nsi, di Bukit Sidomulyo, Tanjung Balai Karimun. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu beserta alat hisapnya. Terakhir, polisi membekuk tiga tersangka yakni A, R, dan W ini di kawasan Seilakam, Kecamatan Karimun, Rabu (27/1) malam.
Ekspos narkoba yang digelar di Mapolres Karimun kemarin dihadiri sejumlah tokoh masyarakat di Karimun diantaranya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Afrizal, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal dan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Karimun Abu Samah. (tambunan)