April 2018, Realisasi PBB Karimun Sudah 10 Persen
Senin, 30-04-2018 - 08:10:54 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Karimun dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga April 2018 ini sudah mencapai sekitar 10 persen. Diperkirakan, penerimaan pendapatan dari sektor PBB akan terpenuhi pada September 2018 mendatang atau pada batas akhir pembayaran PBB yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun.
"Hingga bulan April ini, realisasi PAD dari PBB Karimun di Karimun sudah mencapai kisaran 8-10 persen. Tahun ini, kami menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Pedesaan (P2) pada 2018 ini sebesar Rp5,5 miliar," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi di Tanjungbalai Karimun, Minggu 29/4).
Kata Kamarulazi, pihaknya yakin pendapatan dari PBB P2 tahun 2018 tersebut bisa terealisasi sesuai target. Karena berkaca pada 2017 lalu yang juga mengalami peningkatan dari Rp5,1 miliar. Untuk merealsasikan penerimaan PBB P2 tersebut, Bapenda Karimun menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada lurah dan kepala desa se Kabupaten Karimun di Gedung Serbaguna Nilam Sari, Pemkab Karimun.
"Target kita dari sektor PBB P2 tahun 2018 ini sebesar Rp5,5 miliar. Untuk mencapai target itu, di setiap desa dan kelurahan sudah ada petugas yang ditunjuk oleh kepala desa dan lurah. Petugas itu, menerima SPPT PBB dari lurah dan kepala desa kemudian menyampaikan kepada wajib pajak (WP) yang berada di masing-masing wilayah," ungkap Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi, kemarin.
Menurut dia, petugas kemudian menyerahkan lembaran yang diserahkan kepada wajib pajak dan ada lembaran yang dikembalikan kepada Bapenda sebagai bukti kalau petugas itu telah menyerahkan kepada wajib pajak. Setelah itu, tinggal kesadaran dari para wajib pajak membayar PBB nya dengan batas waktu hingga 30 September 2018 yang telah ditentukan.
"Upaya yang kita lakukan untuk mendongkrak pendapatan dari sektor PBB ini, kami sudah menyiapkan petugas untuk mengevaluasi penyampaian SPPT P2 ini. Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi dalam bentuk spanduk dan himbauan di radio yang meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk membayarkan PBB nya sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2018," terang Kamarulazi.
Dijelaskan, dengan dilakukannya evaluasi SPPT pada 2018 ini, maka akan diketahui berapa SPPT yang dicetak, SPPT yang telah disampaikan dan berapa SPPT yang wajib pajak bayar. Semua datanya akan mudah didapat dan bisa dicek. Berbeda dengan tahun sebelumnya tanpa diketahui berapa jumlah perbandingan antara SPPT yang dicetak, disampaikan dan yang dibayar oleh wajib pajak.
Kamarulazi juga menyampaikan, pengelolaan PBB-P2 sudah dialihkan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Tanjungbalai Karimun ke Pemerintah Kabupaten Karimun sejak 2014 yang lalu. Dalam kurun waktu 2014 hingga 2016 lalu, pencapaian realisasi PBB per lahan meningkat dan ditahun 2015 sudah terealisasi sebesar Rp 5,2 miliar dari target Rp 4,7 miliar. Selanjutnya tahun 2016 lalu, target Rp5,1 miliar yang sudah terealisasi mencapai Rp 5,2 miliar.
Biasanya, kesadaran masyarakat Karimun untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan makin meningkat menjelang batas waktu pembayaran PBB pada September atau di akhir batas waktu yang ditentukan.Bapenda telah menunjuk bank untuk membayarkan PBB. Bank yang ditunjuk tersebut adalah BNI, Bank Riaukepri dan PT Pos Indonesia. Ke depan, Bapenda akan menggandeng BRI untuk pembayaran PBB.
"Biasaya, menjelang batas tempo pembayaran PBB yang berakhir pada September tiap tahunnya ini, maka masyarakat akan ramai-ramai mendatangi bank yang telah ditunjuk. Meningkatnya jumlah masyarakat yang menjadi wajib pajak akan mulai terlihat sejak awal Agustus hingga akhir September setiap tahun. Dengan begitu, maka jumlah pendapatan Karimun akan semakin meningkat dari sektor PBB," terangnya.
Menurut dia, agar target PAD Karimun dari PBB bisa tercapai, maka dia mengharapkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan PBB nya di bank yang telah ditunjuk. Sebab, telah sampai pada batas waktunya dan wajib pajak belum melunasi maka akan dikenai denda. Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh Ketua RT di seluruh Kabupaten Karimun agar menyerahkan SPPT kepada warganya. (hk/hen)
Komentar Anda :