SEKUPANG (Beritaintermezo.com) - Warga Patam Lestari memprotes tindakan PT Heng Guan Batam Industri (HGBI) yang membuang limbah bekas hasil produksinya ke hutan lindung. Hal itu membuat lingkungan di sekitar Hutan Lindung Bukit Harimau tercemar, kotor dan bau.
Protes warga tersebut disampaikan Ketua RT/ RW Patam Lestari, tokoh masyarakat, Forum Komunitas Hijau (FKH) Batam, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sekupang, Minggu (31/1). Saat itu mereka didampingi Danramil 02 BB, Sekupang.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Batam, Odit Kusmar Lubis mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya aktifitas PT HGBI, yang membuang limbah berbahaya di hutan lindung itu, sejak lama. Berbekal informasi tersebut, dirinya langsung melakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya.
"Tindakan pembuangan limbah oleh PT HGBI ini, sebetulnya sudah cukup lama, bahkan pernah juga dilaporkan oleh warga Patam Lestari ke pemerintah, hingga ke anggota DPRD Kota Batam. Namun, tidak pernah ada tindakan untuk menghentikan aksi PT Heng Guan yang di pimpin oleh seorang perempuan bernama Melly itu," kata Odit di Pasar Seiharapan Sekupang, Senin (1/2) siang.
Menurut informasi yang diterima Odit dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam, tindakan pembuangan limbah oleh pabrik PT HGBI ke kawasan Hutan Lindung Patam Lestari sudah mendapat surat teguran karena sangat berbau dan berbahaya bagi masyarakat.
"Berdasarkan surat teguran dari DKP Batam, limbah PT Heng Guan ini harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah di Telaga Punggur. Namun sepertinya, hal ini diacuhkan dan dicuekin saja oleh menajemen PT Heng Guan. Karena merasa ada orang kuat yang melindungi dibalik aksi membandelnya itu. Akibatnya, hingga sekarang limbah-limbah yang terdiri dari bahan plastik, batok kelapa serta limbah lainnya yang dikirim dari Singapura, menggunung hingga ratusan ton, dan merusak lingkungan," ujarnya.
Ketua KNPI Sekupang, Jimmy, didampingi Ketua RW 05, Puriono dan Kumis, Ketua RT 02, Patam Lestari, mengungkapkan tindakan PT HG membuang limbah sembarangan, berserakan, membusuk, berulat dan sangat bau di Hutan Lindung Bukit Harimau, sudah cukup lama. Sedangkan untuk limbah cairnya sendiri, lansung dibuangnya ke laut, melalui saluran pipa pembuangan dalam pabrik.
"Pembuangan limbah berbahaya dengan sembarangan, berserakan, membusuk, berulat dan sangat bau, di Hutan Lindung Bukit Harimau, sudah cukup lama. Sedangkan untuk limbah cair lansung dibuangnya ke laut, melalui saluran pipa pembuangan dalam pabrik," kata Jimmy.
Dikatakan Jimmy sewaktu pihaknya melakukan pengecekan bersama ketua RW, ketua RT dan ketua FKH Batam yang didampingi Danramil 02, Sekupang, terlihat ada beberapa warga sedang mengorek-ngorek limbah itu. Namun ketika ditanyakannya ke warga, ternyata limbah itu juga dijual oleh menejemen PT Heng Guan kepada masyarakat dengan harga Rp500, per kilonya.
"Sudahlah merusak, dan mencemari lingkungan, rupanya PT Heng Guan ini juga menjual limbahnya itu pada masyarakat dengan seharga Rp500, per kilogram. Padahal, terang warga, dulu limbah itu warga yang berupaya untuk membersihkan, dengan membakarnya," ujarnya.
Komandan Koramil 02 Sekupang, Kapten Inf. W Sinaga, mengatakan, untuk mencegah terjadi perusakan lingkungan alam yang khususnya pada kawasan hutan lindung, harus ada tindakan kongrit pemerintah daerah ataupun instansi terkait.
"Ini adalah tindakan perusakan lingkungan, merusak kesehatan, serta pembiaran aksi pencemaran dan perusakan hutan lindung yang tidak boleh dibiarkan. Dan harus ada penindakan tegas secara aturan oleh penegak hukum," kata Kapten Inf. W Sinaga.
Apalagi, ujar Danramil 02 ini, dengan adanya pencemaran lingkungan itu akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan rusaknya kawasan alam dan hutan lindung, oleh limbah berbahaya ini.
"Memang, masalah pembuangan limbah sembarangan yang merusak pada lingkungan ini, bukan kewenangan kami. Tapi, ini sebagai tanggungjawab kita bersama demi kelestarian alam, sumber air serta makluk hidup yang ada didalamnya," tukas prajurit Kopasus ini. (bic)
Protes warga tersebut disampaikan Ketua RT/ RW Patam Lestari, tokoh masyarakat, Forum Komunitas Hijau (FKH) Batam, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sekupang, Minggu (31/1). Saat itu mereka didampingi Danramil 02 BB, Sekupang.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Batam, Odit Kusmar Lubis mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya aktifitas PT HGBI, yang membuang limbah berbahaya di hutan lindung itu, sejak lama. Berbekal informasi tersebut, dirinya langsung melakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya.
"Tindakan pembuangan limbah oleh PT HGBI ini, sebetulnya sudah cukup lama, bahkan pernah juga dilaporkan oleh warga Patam Lestari ke pemerintah, hingga ke anggota DPRD Kota Batam. Namun, tidak pernah ada tindakan untuk menghentikan aksi PT Heng Guan yang di pimpin oleh seorang perempuan bernama Melly itu," kata Odit di Pasar Seiharapan Sekupang, Senin (1/2) siang.
Menurut informasi yang diterima Odit dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam, tindakan pembuangan limbah oleh pabrik PT HGBI ke kawasan Hutan Lindung Patam Lestari sudah mendapat surat teguran karena sangat berbau dan berbahaya bagi masyarakat.
"Berdasarkan surat teguran dari DKP Batam, limbah PT Heng Guan ini harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah di Telaga Punggur. Namun sepertinya, hal ini diacuhkan dan dicuekin saja oleh menajemen PT Heng Guan. Karena merasa ada orang kuat yang melindungi dibalik aksi membandelnya itu. Akibatnya, hingga sekarang limbah-limbah yang terdiri dari bahan plastik, batok kelapa serta limbah lainnya yang dikirim dari Singapura, menggunung hingga ratusan ton, dan merusak lingkungan," ujarnya.
Ketua KNPI Sekupang, Jimmy, didampingi Ketua RW 05, Puriono dan Kumis, Ketua RT 02, Patam Lestari, mengungkapkan tindakan PT HG membuang limbah sembarangan, berserakan, membusuk, berulat dan sangat bau di Hutan Lindung Bukit Harimau, sudah cukup lama. Sedangkan untuk limbah cairnya sendiri, lansung dibuangnya ke laut, melalui saluran pipa pembuangan dalam pabrik.
"Pembuangan limbah berbahaya dengan sembarangan, berserakan, membusuk, berulat dan sangat bau, di Hutan Lindung Bukit Harimau, sudah cukup lama. Sedangkan untuk limbah cair lansung dibuangnya ke laut, melalui saluran pipa pembuangan dalam pabrik," kata Jimmy.
Dikatakan Jimmy sewaktu pihaknya melakukan pengecekan bersama ketua RW, ketua RT dan ketua FKH Batam yang didampingi Danramil 02, Sekupang, terlihat ada beberapa warga sedang mengorek-ngorek limbah itu. Namun ketika ditanyakannya ke warga, ternyata limbah itu juga dijual oleh menejemen PT Heng Guan kepada masyarakat dengan harga Rp500, per kilonya.
"Sudahlah merusak, dan mencemari lingkungan, rupanya PT Heng Guan ini juga menjual limbahnya itu pada masyarakat dengan seharga Rp500, per kilogram. Padahal, terang warga, dulu limbah itu warga yang berupaya untuk membersihkan, dengan membakarnya," ujarnya.
Komandan Koramil 02 Sekupang, Kapten Inf. W Sinaga, mengatakan, untuk mencegah terjadi perusakan lingkungan alam yang khususnya pada kawasan hutan lindung, harus ada tindakan kongrit pemerintah daerah ataupun instansi terkait.
"Ini adalah tindakan perusakan lingkungan, merusak kesehatan, serta pembiaran aksi pencemaran dan perusakan hutan lindung yang tidak boleh dibiarkan. Dan harus ada penindakan tegas secara aturan oleh penegak hukum," kata Kapten Inf. W Sinaga.
Apalagi, ujar Danramil 02 ini, dengan adanya pencemaran lingkungan itu akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan rusaknya kawasan alam dan hutan lindung, oleh limbah berbahaya ini.
"Memang, masalah pembuangan limbah sembarangan yang merusak pada lingkungan ini, bukan kewenangan kami. Tapi, ini sebagai tanggungjawab kita bersama demi kelestarian alam, sumber air serta makluk hidup yang ada didalamnya," tukas prajurit Kopasus ini. (bic)