TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com)- Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, H Muhammad Sani dan Nurdin Basirun dijadwalkan akan dilantik Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 11-12 Februari mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan Kepri Misni mengatakan, sesuai dengan yang dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumbolo bahwa pelantikan Gubernur terpilih akan dilangsungkan secara serentak di Istana Negara.
"Kita mengikuti arahan Kemendagri, bahwa pelantikan Gubernur terpilih tanggal 11-12 nanti di Jakarta," ujar Misni, Rabu (3/2).
Untuk itu, sambung Misni, Pihaknya sedang berupaya melengkapi berkas-berkas persyaratan administrasi tersebut untuk dikirim ke Kemendagri.
"Hari ini (kemarin-red) sudah kami selesaikan untuk dikirim berkasnya ke Jakarta. Dan kami tetap mengusahakan agar pelantikan tersebut dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan," terang Misni.
Misni juga mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan nomor 8 bahwa peantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan di Ibu kota Negara yakni Jakarta oleh Presiden, sedangkan untuk pelantikan Bupati/Walikota dilakukan di Ibukota Provinsi.
Sementara itu, Misni juga mengatakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri ini untuk menyegerakan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kemendagri yang mendorong untuk maing-msing pemerintah provinsi yang telah menyelesaikan proses serta berkas-berkas agar Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pilihan masyarakat pada Pilkada 2015 lalu agar dapat segera dilantik dan bertugas membangun daerah.(omry)
Kepala Biro Pemerintahan Kepri Misni mengatakan, sesuai dengan yang dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumbolo bahwa pelantikan Gubernur terpilih akan dilangsungkan secara serentak di Istana Negara.
"Kita mengikuti arahan Kemendagri, bahwa pelantikan Gubernur terpilih tanggal 11-12 nanti di Jakarta," ujar Misni, Rabu (3/2).
Untuk itu, sambung Misni, Pihaknya sedang berupaya melengkapi berkas-berkas persyaratan administrasi tersebut untuk dikirim ke Kemendagri.
"Hari ini (kemarin-red) sudah kami selesaikan untuk dikirim berkasnya ke Jakarta. Dan kami tetap mengusahakan agar pelantikan tersebut dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan," terang Misni.
Misni juga mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan nomor 8 bahwa peantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan di Ibu kota Negara yakni Jakarta oleh Presiden, sedangkan untuk pelantikan Bupati/Walikota dilakukan di Ibukota Provinsi.
Sementara itu, Misni juga mengatakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri ini untuk menyegerakan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kemendagri yang mendorong untuk maing-msing pemerintah provinsi yang telah menyelesaikan proses serta berkas-berkas agar Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pilihan masyarakat pada Pilkada 2015 lalu agar dapat segera dilantik dan bertugas membangun daerah.(omry)