Peringati HAKI, Kejari Karimun Sebut Berhasil Cegah Kebocoran Rp231 Miliar
Rabu, 12-12-2018 - 08:26:09 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Karimun sepanjang 2018 ini berhasil mencegah potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp231 miliar melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Mereka mengawasi penggunaan anggaran proyek daerah maupun pusat.
"Mencegah potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp231 miliar itu melalui 114 kegiatan pendampingan hukum yang ada di delapan dinas atau organisasi perangkat daerah di Pemkab Karimun. Ini bentuk capaian kinerja, potensi-potensi yang harus kita lindungi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Taufan Zakaria di kantornya.
Kata Taufan, pencegahan potensi kebocoran keuangan negara sebesar itu suatu hal yang luar biasa. Dia menyebut, bicara tindak pidana korupsi tidak hanya menghukum orang. Namun, bagaimana esensi pokoknya kejaksaan mampu menyelamatkan kerugian negara atau mencegah kebocoran anggaran tersebut.
Menurut dia, selain mencegah kebocoran keuangan negara. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perkara penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun ini, jajaran Kejari Karimun telah menindak 4 kasus dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp858 juta.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp1,6 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Kasus tersebut menyeret mantan Kepsek SMKN2 Karimun Joko Lelono sebagai terpidana.
Dikatakan, kalau korupsi yang sudah terjadi diupayakan melalui penindakan. Namun, potensi uang negara yang dikelola dalam suatu program harus dilindungi dan dijaga. Pihaknya, masih melakukan penyidikan beberapa perkara, baik di tingkat intelijen maupun yang sudah sampai di pidana khusus.
Kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu adalah dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu. Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, dugaan kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp401 juta.
"Untuk Kacabjari Tanjungbatu sepanjang 2018 telah mengangkat satu kegiatan penyidikan kasus dugaan korupsi PDAM Cabang Tanjungbatu dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp400 juta berdasarkan hasil audit ahli (BPKP). Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangkanya," terang Taufan.
Sementara, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karimun juga menjalin kerjasama dengan 5 kepala desa yang ada di Karimun, yakni Desa Tulang, Desa Selat Mendaun, Desa Parit dan Desa Pangke. Kerjasama dengan kepala desa tersebut juga merupakan momen strategis untuk pencegahan penyalahguaan anggaran.
"Ini juga momen strategis dalam upaya pencegahan kebocorang anggaran, karena kepala desa mengelola dana desa dan alokasi dana desa dengan anggaran untuk lima desa tersebut sekitar Rp4,5 miliar. Jadi, ada sekitar Rp4,5 miliar uang yang akan dikelola oleh desa yang akan kita jaga," jelasnya.(hk/hen)
Komentar Anda :