12 Ribu Masyarakat Miskin Karimun Peserta JKN Dari Pemda
Sabtu, 19-01-2019 - 06:56:12 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan anggaran pelayanan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 12 ribu jiwa warga miskin dalam APBD Karimun tahun anggaran 2019.
"Tahun ini kita telah menyiapkan anggaran bagi 12 ribu jiwa warga miskin agar diberi pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya itu sudah kita alokasikan dalam APBD Karimun 2019 ini," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi, belum lama ini.
Rachmadi berharap, mudah-mudahan anggaran pelayanan kesehatan yang diajukan pada tahun anggaran 2018 ini bisa mengakomodir untuk melayani kesehatan masyarakat melalui program JKN, jika masih kurang maka pihaknya akan mengusulkan pada anggaran perubahan 2019.
Kata Rachmadi, sebelumnya Dinas Kesehatan mengusulkan jumlah warga miskin penerima program JKN itu sebanyak 20 ribu jiwa. Namun, yang disetujui baru 12 ribu jiwa. Bahkan, angka 12 ribu jiwa itu juga harus menunggu pengesahan dari Dinas Sosial sebelum didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Menurut dia, jika dibandingkan usulan 20 ribu jiwa warga miskin yang masuk dalam program PBI JKN dan yang disetujui hanya 12 ribu jiwa, maka terdapat selisih warga miskin sekitar 8 ribu jiwa. Pihaknya berharap, selisih warga miskin tersebut bisa ditanggung oleh pemerintah pusat.
Dijelaskan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program Pemerintah Pusat sebagai pengganti program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) maupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Setiap warga tidak mampu yang tercatat dalam program JKN akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"Setelah adanya program PBI JKN ini, maka mulai tahun ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak berlaku lagi. Namun, sebagai gantinya pemerintah sudah membuat program PBI JKN. Dia berharap, semua masyarakat Karimun bisa memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya," pungkas Rachmadi.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Syahruddin menyatakan, terhitung sejak awal Januari 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah tidak berlaku. Pihaknya menyarankan kepada masyarakat miskin agar senantiasa menjaga kesehatan.
Untuk Kabupaten Karimun, tercatat ada 48.937 jiwa masyarakat miskin di awal 2019. Data tersebut sudah disampaikan ke pusat. Pihaknya tidak mengetahui program yang tengah dijalankan oleh Dinas Kesehatan untuk memberi pelayanan kesehatan bagi warga miskin, Sebab, Dinsos hanya melakukan pendataan saja.(hk/hen)
Komentar Anda :