BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Lagu Himne dan Mars Rohil yang sering dikumandangkan disetiap acara kegiatan resmi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan segera diberikan payung hukumnya dalam sebuah peraturan daerah (perda). Hal ini dilakukan guna memperkenalkan lagu daerah Negeri seribu kubah itu kepada luas khususnya masyarakat Rokan Hilir. Demikian dikatakan Anggota DPRD Rohil, Hj Suryati disela-sela memimpin Hearing bersama Dinas pendidikan Rohil, Selasa (19/4) siang kemaren di gedung serbaguna, Bagansiapiapi. "kita telah memasukan lagu himne dan mars rohil sebagai pasal yang terdapat didalam rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dijadikan sebuah perda, "katanya. Lagu Himne dan Mars Rohil yang diciptakan oleh Almarhum Misran Rais ini selalu dikumandangkan disetiap kegiatan pemkab rohil. Untuk itu himne dan Mars ini harus dikembangkan, karena dari 12 kabupaten/kota yang ada dipropinsi Riau hanya Rohil yang memiliki himne dan mars, "ujar Suryati. Politisi Partai PAN Rohil ini menilai kehadiran lagu tersebut cukup membawa dampa k yang positif jika dilihat dari lirik dan makna lagunya. Dimana lagu itu menceritakan sejarah berdirinya kabupaten Rokan Hilir dan semangat dalam membangun negeri. Selain itu, jika dihayati lantunannya maka akan menyentuh perasaan dan tatkala juga bisa membuat kita mewek. Sebelumnya Bupati Rohil, H Suyatno Amp juga meminta Bagian Protokoler Setdakab Rohil untuk tetap menyanyikan lagu himne dan mars disetiap acara kegiatan pemkab rohil. "ingat, himne dan mars itu memiliki makna yang paling dalam bagi daerah. Jika dihayati isi dari lagu tersebut tanpa disadari air mata kita menetes, "ucapnya. kalimat demi kalimat yang ada didalam lantunan himne dan mars Rohil itu mempunyai arti yang sangat dalam bagi kita semua untuk meningkatkan pembangunan dinegeri seribu kubah ini. "kalau saya sudah mendengar lagu itu, siapapun tamu yang menghadiri suatu kegiatan pasti saya terdiam sejenak untuk mendengarkan lantunan lagu tersebut, "aku Suyatno. (zal)