DPRD Rohil Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda
Kamis, 14-09-2023 - 06:57:36 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyetujui 3 (tiga) Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan Daerah (perda) pada rapat paripurna, baru-baru ini diruang rapat paripurna DRPD Rohil, Komplek Perkantoran Batu enam, Bagansiapiapi.
Adapun 3 rancangan peraturan Daerah yang sudah ditetapkan sebagai peraturan Daerah yaitu Rancangan peraturan Daerah tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah, Rancangan peraturan Daerah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, Dan Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah kabupaten Rokan Hilir.
Ketua DPRD Rohil, maston SH mengatakan, Berdasarkan hasil laporan pembahasan pimpinan pansus terhadap 3 rancangan peraturan Daerah ini disetujui DPRD Rohil sebagai peraturan Daerah.
Selanjutnya, jelas Maston, dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas 3 ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah sekaligus penyerahannya kepada Bupati.
Bupati Rohil Afrizal sintong, SIP. MSi dalam sambutanya menyampaikan, mengucapkan terimakasih atas laporan akhir pansus DPRD Rohil terhadap 3 ranperda yang diajukan. Penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Dewan yang terhormat atas semua ide dan saran yang telah disampaikan khususnya ketua dan anggota pansus ranperda tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah, ketua dan anggota pansus ranperda tentang perubahan kedua ranperda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat Daerah kabupaten Rokan Hilir, serta ketua dan anggota pansus ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, yang telah bekerja keras menyelesaikan ranperda ini melalui berbagai pembahasan dan diskusi dengan pemerintah Daerah, semoga apa yang kerjakan bernilai ibadah disisi Allah. SWT.
"ucapan terima kasih juga kepada OPD terkait atas selesainya ke 3 ranperda tersebut, tentu saudara sudah bekerja ekstra, mulai dari awal penyiapan naskah akademik dan ranperda, sehingga pembahasan bersama DPRD Rohil, mudah -mudahan apa yang saudara lakukan tersebut menjadi amal di akhirat," ujar Afrizal sintong.
Lebih lanjut dikatakanya, Mengingat pajak, mengenai pajak Daerah dan retrebusi daerah yang disusun berdasarkan undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai 5 Januari 2024.
"Tentunya dukungan dari DPRD dan berbagai pihak sangat kami perlukan mengingat setelah persetujuan ini akan ada proses evaluasi oleh kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri yang selanjutnya disempurnakan oleh biro hukum provinsi Riau," jelasnya.
Tambah Afrizal sintong, terhadap ranperda perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah kabupaten Rokan Hilir akan melahirkan perangkat Daerah yang baru, yakni Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan serta membuatkan status rumah sakit umum menjadi unit organisasi dan dibentuknya bidang omset Daerah pada Bapeda, kesemua itu memerlukan dukungan semua pihak.
Ia berharap dukungan dari DPRD agar raperda nantinya berjalan efektif bermanfaat langsung bagi masyarakat kabupaten Rokan Hilir.
"Untuk ranperda penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan kita patut semua berbangga hati, karena legalitas penyebutan nama kepenghuluan telah sama -sama kita lahirkan pada hari ini dan kita berharap penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan tersebut memberi semangat dan rasa optimsme yang lebih untuk kita membangun negeri ini kedepanya," Pungkas Afrizal sintong mengakhiri. (zal)
Komentar Anda :