DPR Optimis RUU KUHP Tuntas September 2019

DPR Optimis RUU KUHP Tuntas September 2019

JAKARTA, (BI )-Meski masih banyak yang meminta agar DPR tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun Panja DPR optimis RKUHP akan selesai pada September 2019 mendatang.

“Pembahasan RUU KUHP sudah dimulai lagi sekarang dan kami optimis akan seleai pada September mendatang,” tegas anggota Panja KUHP Komisi III DPR, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Sekjen PPP itu mengatakan salah satu komitmen Panja DPR membahas dan menyelesaikan RKUHP setelah pemilu 2019 ini.”Jadi, targetnya sebelum 30 September sudah selesai dibahas,” ujarnya.

Dalam RKUHP itu menurut Arsul, ada sekitar 9 sampai 11 isu yang belum disepakati. Salah satunya mengenai perlu tidaknya KUHP mengatur pasal tindak pidana khusus dan terorisme.

“Komnas HAM beberapa waktu lalu sempat meminta Komisi III DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP pada periode ini,” kata Arsul lagi.

Mengapa? Karena RUU ini dinilai sangat rumit, sehingga membutuhkan pembahasan yang mendalam. Tapi, kata Arsul RKUHP ini tetap harus disahkan pada DPR periode ini.

"Kita hormati pandangan itu sebagai masukan masyarakat. Hanya saja kalau ditunda-tunda terus, maka akan membuat status RKUHP itu terkatung-katung," jelas Arsul.

Apalagi lanjut Arsul, DPR itu tidak menganut prinsip carry over, tidak bisa diambil-alih atau dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. “Sehingga begitu masuk masa DPR yang baru maka secara peraturan perundang-undangan pembahasannya dimulai lagi dari nol," pungkasnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index